KPK Geledah PT Bela Parahyangan, Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke ATR/BPN

Sedang Trending 40 menit yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |16:06 WIB

KPK Geledah PT Bela Parahyangan, Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke ATR/BPN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah instansi PT Bela Parahyangan di wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, pada Selasa 29 September 2026.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka investigasi dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya mengenai pengurusan kewenangan guna gedung (HGB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim interogator mengamankan sejumlah arsip nan berangkaian dengan proses perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN.

"Adapun peralatan bukti nan diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya arsip perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).

Budi menyebut PT Bela Parahyangan diduga menyerahkan duit kepada oknum di Kementerian ATR/BPN untuk proses pengurusan HGB.

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan duit sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW). Uang tersebut kemudian diduga disetorkan kembali sebesar Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑