Feby Novalius
, Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |16:37 WIB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menyosialisasikan penerapan Pajak Minimum Global. (Foto: Okezone.com/DJP)
JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Wajib Pajak Besar menyosialisasikan penerapan Pajak Minimum Global kepada 191 Wajib Pajak Besar dengan total 375 peserta di wilayah kerjanya. Sosialisasi digelar secara hybrid di Gedung dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, Jakarta Selatan.
Kegiatan tersebut digelar dalam dua sesi, ialah pagi dan siang, sebagai langkah proaktif Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dalam mempersiapkan penerapan lanskap baru perpajakan internasional sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 dan patokan pelaksananya, ialah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Untuk memberikan pemahaman nan komprehensif, aktivitas tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Perpajakan Internasional Kantor Pusat DJP, ialah Johanes Glorinus Saragih dan Haryo Bagaskara.
Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto. Dalam sambutannya, Dasto menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan antusiasme para perwakilan Wajib Pajak, baik nan datang secara langsung maupun melalui Zoom.
Dasto menekankan pentingnya sinergi antara otoritas pajak dan pelaku upaya dalam menghadapi transformasi perpajakan internasional tersebut.
"Penerapan pajak minimum dunia merupakan agenda krusial untuk menciptakan keadilan suasana upaya dunia serta mencegah penggerusan pedoman pemajakan lintas negara. Melalui sosialisasi ini, kami mau memastikan bahwa seluruh Wajib Pajak Besar di wilayah kerja kami mempunyai pemahaman nan mendalam dan siap mengantisipasi sistem serta akibat izin baru ini terhadap perusahaan," pungkasnya.
40 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·