Nur Khabibi
, Jurnalis-Rabu, 23 September 2026 |14:30 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam lanjutan investigasi kasus dugaan korupsi, di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (23/9). Kali ini, upaya paksa dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto.
"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Ia menyebut bukti tambahan ini diyakini bakal membangun bangunan perkara secara utuh.
"Tentunya bermaksud untuk mencari perangkat bukti tambahan nan dibutuhkan interogator guna membangun bangunan perkara secara utuh," sambung dia.
Budi menjelaskan, upaya paksa ini tetap berjalan hingga buletin ini ditayangkan. Adapun, dia juga belum menyampaikan apa saja nan sudah disita dalam penggeledahan tersebut.
"Kami bakal pembaruan setiap perkembangannya," tutup Budi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas jasa pertanahan hingga mutasi-promosi jabatan.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·