Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) mengenai dugaan suap di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Sejumlah pihak diamankan dengan peralatan bukti duit hingga ratusan miliar. Operasi senyap ini diduga mengenai pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Lembaga antirasuah juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain oleh pihak nan terjaring OTT di wilayah Jabodetabek tersebut.
Berikut fakta-fakta terkini mengenai OTT nan juga menyeret anak buah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hingga politikus Golkar Fahd A Rafiq.
17 orang ditangkap
Total ada 17 orang nan diamankan tim penindakan KPK dalam OTT mengenai dugaan suap di BPN Bogor. Beberapa di antaranya nan ditangkap ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri.
Kemudian ada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Mereka sedang dalam pemeriksaan intensif.
"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Fahd A Rafiq terciduk
Dari 17 orang itu, ada nama politikus Partai Golkar Fahd El Fouz namalain Fahd A Rafiq nan menjadi salah satu pihak nan terjaring OTT tersebut.
"Salah satunya pihak nan diamankan nan bersangkutan," kata Budi.
Budi belum berbincang banyak tentang peran Fahd dalam kasus ini. Menurutnya, keterangan Fahd dibutuhkan sehingga ikut diamankan saat operasi senyap berlangsung.
Uang 20 koper
Budi mengungkapkan tim juga mengamankan peralatan bukti, di antaranya dalam corak duit tunai ialah rupiah dan valas nan dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper nan berjumlah sekitar 20 buah.
"Saat ini tetap proses hitung dan perkiraan nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.
HGB Summarecon
Lebih lanjut, Budi menyebut OTT ini berangkaian dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya ialah Summarecon," kata Budi.
Budi mengatakan bakal menjelaskan lebih rinci mengenai bangunan kasus dan para pihak nan ditangkap mengenai OTT ini.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status norma para pihak nan tertangkap tangan tersebut.
"Untuk perincian dari bangunan perkara ini, gimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, kelak kami bakal pembaruan kembali lantaran malam ini tetap bakal dilakukan pembeberan untuk menetapkan ya," ujarnya.
Artikel selengkapnya >>> Klik di sini
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·