Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2019-2025, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB Tahun Anggaran 2021-2023. Dalam pemeriksaan tersebut, interogator mendalami sistem pengadaan iklan.
"Didalami pengetahuannya nan berkepentingan mengenai proses dan sistem pengadaan peralatan dan jasa, ialah placement media, mengenai dengan pengadaan iklan nan dilakukan oleh Bank BJB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Selain itu, interogator mendalami kembali peruntukan biaya nonbujeter nan disisihkan dari pengadaan iklan tersebut. Penyidik menilai Yuddy selaku Dirut kala itu memahami betul seluruh proses pengadaan iklan nan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena memang sebagai Direktur Utama, tentu mengetahui secara keseluruhan proses upaya dan juga keputusan-keputusan nan diambil di Bank BJB," jelas Budi.
Budi menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan hari ini, kondisi kesehatan Yuddy menurun sehingga proses pemeriksaan dihentikan dan belum selesai.
"Pemeriksaan hari ini belum tuntas, jadi memang tetap dibutuhkan pemeriksaan lanjutan terhadap Saudara YR," imbuhnya.
Ia menambahkan, kondisi kesehatan Yuddy menjadi pertimbangan interogator untuk belum melakukan penahanan. Di sisi lain, interogator nantinya juga bakal memastikan riwayat medis serta penyakit nan diderita Yuddy.
"Pertimbangan dari interogator soal kondisi kesehatan dari Saudara YR, untuk kemudian interogator memutuskan belum melakukan penahanan terhadap nan bersangkutan," tegas Budi.
Yuddy Ngaku Sakit Usai Diperiksa
Yuddy Renaldi keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan singkat. Kepada wartawan, Yuddy mengaku sedang menderita penyakit serius.
"Ya doakan saja saya sehat menghadapi proses ini. Itu saja mungkin dari saya. Terima kasih. Saya ada kanker prostat, ya. Iya (dan sakit jantung)," kata Yuddy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kuasa norma Yuddy, Arief Sulaeman, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan kliennya belum selesai. Arief menyebut kliennya tidak dapat melanjutkan proses pemeriksaan lantaran kondisi kesehatan nan tidak memungkinkan.
"Pada prinsipnya, hari ini memandang kondisi kesehatan beliau, interogator memandang tidak bisa dilanjutkan pemeriksaan. Tadi sempat terhenti lantaran beliau betul-betul nyaris jatuh," jelas Arief.
Menurut Arief, pemeriksaan terhadap Yuddy dijadwalkan kembali oleh interogator KPK pada pekan depan.
"Tadi belum ada pemeriksaan sampai ke sana (terkait arahan/perintah dari Dewan Komisaris), lantaran memang memandang kondisi kesehatan beliau. Jadi dihentikan lantaran beliau belum bisa menyampaikan hal-hal nan perlu disampaikan," imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka dengan perkiraan kerugian finansial negara mencapai Rp 222 miliar. Empat tersangka di antaranya telah ditahan terlebih dulu sejak Maret 2025.
Keempat tersangka nan telah ditahan yakni:
- Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)
- Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama
- Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama
- Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan bahwa interogator sejatinya memanggil kelima tersangka secara bersamaan. Namun, Yuddy Renaldi selaku mantan Dirut Bank BJB sempat tidak datang lantaran argumen sakit.
Kasus dugaan korupsi ini berasal dari shopping produk iklan nan dikelola Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB pada rentang 2021 hingga 2023. Program tersebut menelan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk penempatan iklan di beragam media melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, nilai riil nan dibayarkan diduga tidak sebesar nomor tersebut.
Penunjukan agensi tersebut juga disinyalir melanggar ketentuan. Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi berbareng Pemimpin Divisi Corsec BJB Widi Hartoto diduga menyiapkan penunjukan agensi sebagai sarana untuk mendapatkan hadiah (kickback).
Widi Hartoto kemudian menyusun arsip Harga Perkiraan Sendiri (HPS) nan bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi guna menghindari proses lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak memverifikasi arsip penyedia sesuai SOP, serta dilakukan penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran (post-bidding).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Duit hasil penyimpangan tersebut diduga masuk sebagai biaya pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
(kuf/aik)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·