Selain membeberkan peralatan bukti, KPK juga mengungkap bangunan perkara dugaan gratifikasi nan menjerat Ma'ruf Cahyono. Mantan Sekjen MPR periode 2016-2023 itu diduga menggunakan istilah "uang assalamualaikum" saat meminta fee alias hadiah kepada rekanan nan mengerjakan proyek pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Menurut Taufik, praktik tersebut diduga dilakukan melalui orang kepercayaan Ma'ruf berjulukan Zakaria.
"Penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ alias ‘uang assalamualaikum’, nan besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, total fee nan diduga diterima Ma'ruf melalui skema "uang assalamualaikum" itu mencapai sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.
Selain itu, Ma'ruf juga diduga memerintahkan staf nan menangani pengadaan peralatan dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI untuk menunjuk penyedia peralatan dan jasa sesuai dengan kehendaknya alias berasas pengarahan Zakaria melalui sistem penunjukan langsung (PL).
"Selanjutnya, berasas hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan nan memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya, diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Taufik, Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI), nan juga merupakan penyedia perangkat tulis instansi (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah duit sebesar Rp16,4 miliar. Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ungkap Taufik.
Atas penerimaan tersebut, Taufik menyebut Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh biaya nan diterimanya berasal dari sumber nan sah. Selain itu, Ma'ruf juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak duit diterima.
Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·