Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) nan melibatkan rektor dan wakil rektor. KPK menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut juga terjadi di perguruan tinggi lainnya.
"Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga plural terjadi," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan penanganan perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ini menjadi nan kedua setelah KPK menangani kasus serupa di Unila pada 2022. Ia menyebut, sejak kasus di Unila terjadi, KPK langsung menerbitkan surat info sebagai corak upaya pencegahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat info untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri," ujar Budi.
Budi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke KPK jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan kampus negeri, baik dalam proses penerimaan mahasiswa baru maupun perihal lainnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui alias mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK. Tentu semuanya kelak bakal ditelaah, dianalisis, dan ditentukan tindak lanjutnya. Bagaimana pendekatan nan dilakukan oleh KPK kelak berjuntai pada persoalan nan disampaikan oleh masyarakat," kata Budi.
"Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus nan lebih berintegritas. Tentunya dengan langkah-langkah nyata, tidak berakhir pada komitmen, tetapi betul-betul melakukan upaya perbaikan sistem," ucapnya.
Diketahui, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi mengenai penerimaan calon mahasiswa baru (maba) pada jalur seleksi mandiri. KPK mengungkap ada tiga klaster dalam kasus ini.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka. Mereka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta
Klaster Pertama Pemerasan
Pada Agustus 2026, Norman selaku Warek atas sepengetahuan Sodiq, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok nilai Rp 650 juta kepada orang tua nan mau anaknya lolos seleksi jalur berdikari Fakultas Kedokteran (FK).
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (24/8).
Permintaan itu pun dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih jadi lolos, anak orang tua nan sudah bayar itu malah tidak lulus seleksi.
Tak terima, orang tua calon maba tersebut pun meminta duit dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut lantaran sudah digunakan.
"Jadi artinya duit nan tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh kerabat DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Keduanya lantas memberitahukan perihal tersebut kepada Warek Norman. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam duit ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan duit tersebut.
Kepada pihak swasta, Norman atas pengetahuan Sodiq, menjanjikan pelunasan pinjamannya itu dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek itu mulai dari pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung.
"Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
Klaster Kedua Gratifikasi 2025-2026
Klaster kedua, mengenai dengan gratifikasi pada seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Di sini, Sodiq memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.
Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono menerima Rp 680 juta. Sodiq juga memerintahkan Mulyono untuk bayar pembelian tiga bagian tanah, nan diatasnamakan Mulyono.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.
"Atas perihal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa duit sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," lanjutnya.
Klaster Ketiga soal Mahar
Klaster ketiga ini perihal tawar-menawar mahar nan terjadi tepat di tahun nan sama, 2026. Semua bermulai saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras camaba jalur berdikari dengan iming-iming bisa lolos.
Eko lampau menjalin komunikasi intens dengan para pengepul itu. Setelah itu, Eko melakukan 'tawar menawar mahar' atas sepengetahuan Sodiq.
"Bahwa pada periode nan sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.
'Tawar-menawar mahar' itu akhirnya disepakati. Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya.
Uang itu lampau dilaporkan ke Sodiq. Setelah deal-dealan mahar itu disepakati, Sodiq lampau memberikan akses akun miliknya ke untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru nan telah menyetor.
"Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' alias memberikan approval pada calon mahasiswa baru nan telah memberikan uang," ujarnya.
(kuf/zap)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·