KPK menduga personil DPRD DKI Jakarta partai PAN, Bebizie Sri Mulyati, menerima aliran duit dari PT Bara Kumala Sakti (BKS). Uang tersebut diduga berangkaian dengan perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar). Hingga kini, KPK tetap menunggu pengembalian duit tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aliran duit tersebut ditemukan interogator dalam proses pengembangan perkara Kukar. Bebizie kemudian dikonfirmasi mengenai aliran duit tersebut saat diperiksa sebagai saksi.
Budi menegaskan, duit nan diterima itu bukan duit mengenai honornya sebagai penyanyi.
“Ada dugaan aliran duit dari pihak PT BKS ini kepada saksi saudari BBZ,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (18/8).
“Ini aliran duit dari pihak-pihak di PT BKS, ya, bukan dalam rangka nan berkepentingan menjalankan apa namanya profesinya, ya, sebagai artis, bukan itu,” lanjut Budi.
Dalam pemeriksaan, KPK kemudian mendalami tujuan pemberian duit tersebut kepada Bebizie. Menurut Budi, Bebizie mengakui adanya aliran duit dari pihak PT BKS tersebut.
“Oleh lantaran itu, atas dugaan itu sudah interogator lakukan konfirmasi kepada nan bersangkutan, dan nan berkepentingan kemudian mengakui dan bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” kata Budi.
Budi mengatakan KPK tetap menunggu proses pengembalian duit dari Bebizie. Ia juga belum mengungkap nominal duit nan bakal dikembalikan.
“Sampai saat ini informasinya belum ada pengembalian. Penyidik tetap menunggu mengenai dengan proses pengembalian dari Saudari BBZ tersebut,” ujar Budi.
Bebizie mengawali kariernya sebagai penyanyi dangdut dan beranjak ke bumi politik. Ia tercatat sebagai personil DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 dari Fraksi PAN dan menjabat Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Saat ini, dia duduk di Komisi B nan membidangi perekonomian.
Adapun perkara ini bermulai pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi. Perkara tersebut kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) pada Januari 2018.
Dalam proses penyidikannya, KPK telah menyita sejumlah aset, di antaranya 91 unit kendaraan, lima bagian tanah, serta 30 arloji mewah.
Seiring pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan lain nan dilakukan Rita. Dia diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara nan beraksi di Kukar selama menjabat di sana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, mengenai dugaan gratifikasi produksi batu bara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·