Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap perusahaan Blueray Cargo.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai terungkapnya nama Djaka dalam persidangan menjadi tanda tanya jika justru tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh KPK.
"Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah nan berkepentingan sudah pernah dipanggil alias tidak," ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan disebutkan dugaan penerimaan suap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mungkin dilakukan secara spontan. Kondisi berbeda, kata dia, jika perihal itu disampaikan oleh saksi persidangan.
Karenanya, dia mengaku heran jika KPK sampai saat ini tidak kunjung memeriksa Djaka dalam kasus tersebut. Terlebih, Yenti menyebut KPK juga sudah mempunyai bukti berupa catatan penyerahan suap hingga amplop.
"Nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berasas arsip dakwaan. Tapi kenapa kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi," tuturnya.
Oleh karena itu, Yenti menilai sudah sangat mendesak KPK memeriksa Djaka, apalagi semestinya diperiksa sejak awal lantaran namanya sudah ada di dalam surat dakwaan.
Di sisi lain, dia juga mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menjalankan kegunaan pengawasannya, lantaran mempunyai bagian hukumnya sendiri. Harusnya, lanjut dia, jika memang Purbaya mau bersih-bersih, Djaka bisa diberhentikan dulu alias di-non-job-kan.
Ia menilai tidak layak ketua nan sudah disebutkan seperti ini, tapi tugas dan kewenangannya tetap berjalan. Sehingga membikin preseden jelek dan tidak baik bagi institusi.
"Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan kudu mengambil langkah agar nan berkepentingan non-aktif dulu. Dan KPK-nya kudu bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi peralatan di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray berjulukan John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan terdakwa Pemilik PT Blueray berjulukan John Field dan kawan-kawan, Rabu (20/5), terungkap adanya sampulsurat berisi 213.600 dolar Singapura dengan kode Sales 2-1 DIR. Jaksa KPK menyebut sampulsurat itu merujuk kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·