Jakarta -
KPK mengungkapkan argumen turut menggeledah dua ruangan kepala jenderal (dirjen) selain ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri. KPK mengatakan turut mendalami keterlibatan dua Dirjen nan ruangannya ikut digeledah dalam perkara suap pengurusan kewenangan guna gedung (HGB).
"Tentunya lokasi-lokasi nan dilakukan penggeledahan, nan pertama adalah letak nan memang sudah dipasangi KPK line alias penyegelan pada tahap penyidikan," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Dia mengatakan interogator mencari bukti-bukti nan dibutuhkan. Namun, belum dijelaskan dugaan keterlibatan para pihak nan digeledah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, para dirjen nan ruangannya digeledah pun nantinya bakal diminta keterangan atas hasil temuannya penyidik. Dia mengatakan, interogator tentu tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan kecukupan perangkat bukti.
"Ya kelak kita lihat ya fakta-fakta nan sukses ditemukan oleh interogator seperti apa. Tentu kelak jika memang ada kecukupan perangkat bukti, KPK tidak menutup kemungkinan untuk terus melakukan pengembangan dalam investigasi perkara ini," imbuhnya.
Diketahui, KPK menggeledah tiga ruang Dirjen di Kementerian ATR/BPK untuk mengusut lebih jauh kasus ini. Tiga ruang Dirjen nan digeledah yakni:
1. Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Barang bukti nan diamankan oleh interogator dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah arsip dan peralatan bukti elektronik nan tentunya berangkaian dengan proses dan sistem layanan-layanan nan ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," imbuh Budi, Kamis (17/9).
Selain mendalami peralatan bukti mengenai kasus suap pembukaan blokir kewenangan guna gedung (HBG) Summarecon, interogator sekaligus menelusuri dugaan jual beli kedudukan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal nan berangkaian dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan nan dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berangkaian dengan jasa pertanahan lainnya," jelas Budi.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka ialah:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta nan diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
KPK juga turut menyita duit Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi nan terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
(kuf/jbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·