Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi mengenai pengurusan izin pelepasan rimba produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu nan didalami interogator adalah argumen Bupati Kuansing Suhardiman Amby menukarkan duit hasil pungutan dari para petani menjadi dolar Singapura.
Uang senilai 12 ribu dolar Singapura menjadi salah satu peralatan bukti nan diamankan KPK dalam perkara tersebut. Uang itu disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, saat interogator memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengisian kedudukan Sekretaris Daerah dan gratifikasi pengurusan izin area rimba di Kantor BPKP Riau, Rabu (8/7/2026).
"Uang itu berubah menjadi valas dolar Singapura, itu juga kelak bakal jadi bagian nan kita pertanyakan juga ke baik ke Bupati, tersangka nan saat ini di dalam maupun pihak-pihak nan saat ini tetap ada di luar dan saat ini sedang dimintai keterangan sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026).
"Itu maksudnya seperti apa, tujuannya apa, itu nan menjadi bahan materi investigasi nan dilakukan oleh teman-teman penyidik. Ini sudah disita, iya betul, kita sudah melakukan penyitaan. Karena sudah ada pengembalian dari pihak Ketua DPRD," tambahnya.
Taufik menjelaskan, duit tersebut merupakan hasil pengumpulan biaya dari Koperasi Unit Desa (KUD) nan berasal dari potongan sisa hasil upaya para petani di Kuansing dalam proses pengurusan izin area rimba produksi terbatas.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·