KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga staf unik (stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, nan berjulukan Andi Saiful Haq, mengetahui proses penerimaan dan pengembalian sampulsurat dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Oleh lantaran itu, menurut Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, lembaga antirasuah memanggil Andi Saiful Haq pada Jumat 21 Agustus 2026 lalu. Namun, Andi Saiful Haq tidak memenuhi panggilan KPK.

"Penyidik menduga nan berkepentingan mengetahui proses itu, sehingga butuh dilakukan permintaan keterangan. Namun demikian, dalam penjadwalan pemeriksaan kemarin nan berkepentingan tidak hadir," ujar Budi, Rabu (9/9/2026).

Dengan begitu, kata dia, maka interogator KPK bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap Andi Saiful Haq.

"Tentu kebutuhan soal itu juga tetap ada di interogator dan interogator bakal melakukan agenda ulang," ucap Budi.

Dia menyebut, interogator KPK memerlukan keterangan komplit untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap mengenai jual beli kedudukan di Pemerintah Kabupaten Kuansing.

"Yang pasti interogator tetap butuh soal itu, lantaran memang jika keterangan itu tetap dibutuhkan, tentu interogator bakal mendalami. Karena memang ada kebutuhan soal itu untuk menerangkan gimana proses duit nan disiapkan oleh Bupati, kemudian diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan, kemudian proses pengembaliannya," kata Budi.

"Artinya, pihak-pihak nan diduga mengetahui secara utuh, secara komplit gimana proses pemberian alias proses pengembalian itu dibutuhkan keterangannya oleh penyidik," sambung dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita