Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |22:30 WIB

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah modus tindak pidana korupsi nan terjadi di lingkungan pemerintah desa. Di antaranya, laporan fiktif dan penggelapan.
"Apa modus nan terjadi di tindak pidana korupsi nan ada di desa? Salah satunya adalah laporan fiktif. Laporan fiktif itu gedung belum jadi, sudah dilaporkan bahwa itu sudah jadi. Itu fiktif namanya, ya," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat mengunjungi Desa Antikorupsi di Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Untuk modus penggelapan, kata Ibnu, nan sering terjadi adalah pemalsuan tanda tangan bendaharawan untuk proses pencairan demi kepentingan pribadi. Selain itu, terdapat modus penggelembungan harga. Ia mencontohkan, peralatan dengan nilai Rp2 juta digelembungkan menjadi Rp4 juta, sedangkan selisihnya masuk ke kantong pribadi.
"Nanti pada saat penyelenggaraan bisa juga ada mark down. Mark down itu sudah dengan biaya Rp2 juta dibelikan peralatan nan bagus, dia belikan peralatan nan harganya sejuta, KW, mungkin KW-nya aja KW banyak sekali, KW 5 mungkin ya. Sehingga gedung nan diharapkan itu tidak sesuai dengan apa nan diharapkan," ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·