KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Menteri Nusron Wahid

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Menteri Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan untuk menjemput paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, nan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, interogator tetap mengevaluasi argumen penundaan pemeriksaan nan diajukan Nusron sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Pemanggilan kerabat NW, apakah ada bakal dilakukan perintah membawa tadi. Sesuai dengan ketentuan di Hukum Acara, ketika interogator melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali, khususnya di KUHAP baru," ujarnya, Jumat (16/10/2026).

Achmad menjelaskan, berasas ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru, interogator mempunyai kewenangan memanggil seseorang sebagai saksi sebanyak dua kali. Jika saksi tidak datang pada panggilan pertama tanpa argumen nan patut dan wajar, interogator dapat melayangkan panggilan kedua.

Sebaliknya, andaikan saksi tidak datang pada panggilan pertama dengan argumen nan patut dan wajar, seperti sakit nan disertai surat keterangan master alias adanya kepentingan mendadak maupun agenda lain nan berbenturan, ketidakhadiran tersebut dapat dipertimbangkan sebagai argumen nan sah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑