KPK Beberkan Alasan Tuntut Eks Wamenaker Noel Pakai Pasal Suap

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Jakarta - KPK membeberkan argumen menuntut mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer namalain Noel menggunakan pasal suap. KPK mengatakan pasal tersebut diterapkan setelah jaksa memandang fakta-fakta nan terungkap selama proses persidangan.

"Di tahap persidangan, fakta-fakta kemudian terungkap. Bahwa konstruksinya juga mengarah alias condong ke penyuapan. Di mana terduga pemberinya di sini adalah PJK3-nya, kemudian terduga penerimanya adalah dari pihak Kemenaker," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Budi menjelaskan, dalam proses persidangan didapatkan kebenaran adanya meeting of mind ialah kepentingan dari pihak PJK3 dan juga dari pihak Kemnaker. Sehingga, adanya pemberian berupa suap tersebut membikin sertifikasi K3 menjadi terbit alias dikeluarkan dari Kemnaker.

"Artinya memang ada dua kepentingan dari PJK3 maupun Kemenaker. Sehingga dari fakta-fakta nan dikumpulkan di investigasi maupun nan terungkap dalam persidangan, kemudian JPU kemarin membacakan tuntutannya untuk perkara K3 ini, konstruksinya kita lapisi," jelas Budi.

"Jadi tidak hanya pasal 12E alias pemerasan, tapi juga kita gunakan pasal alternatifnya suap dan juga dikumulatifkan dengan pasal 12B besar alias gratifikasi. Sehingga ini apa namanya, dakwaannya, dakwaan kombinasi ya, antara penggunaan pasal pengganti dan juga pasal-pasal kumulatifnya," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto merespons tuntutan 5 tahun penjara terhadap mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer namalain Noel di kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat K3. Fitroh mengatakan semua tuntutan nan diberikan jaksa KPK sudah ada pedomannya.

"Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi nan diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya," jelas Fitroh kepada wartawan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/5).

Fitroh menjelaskan jaksa telah memandang semua nan terjadi dalam persidangan. Termasuk perihal nan memberatkan maupun meringankan.

"Saya pikir itu nan terjadi sih. Jadi sudah ada apa perihal nan memberatkan, apa perihal nan meringankan, sudah ada patokannya. Pasalnya apa, berapa nan diperoleh dan gimana proses-proses di persidangan. Saya kira itu," terangnya.

Sedangkan mengenai adanya disparitas alias ketidaksetaraan pada tuntutan jaksa terhadap Noel dan 'sultan' Kemnaker Irvian Bobby Mahendro, nan hanya beda setahun, Fitroh menyebut semua tuntutan nan diberikan ada pedoman dan parameter. Dia percaya tuntutan jaksa itu dapat dipertanggungjawabkan.

"Ada pedomannya semua sih. Ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih," tutur Fitroh.

Tuntutan Noel

Sebelumnya, Noel dituntut balasan 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Noel bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menuntut Noel bayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut Noel bayar duit pengganti Rp 4.435.000.000 dikurangi pengembalian nan dilakukan Noel sebesar Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1.435.000.000.

"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.

Jaksa meyakini Noel turut menerima aliran duit dari total Rp 6,5 miliar nan merupakan duit tidak sah berupa duit nonteknis dari pengurusan sertifikat K3. Uang itu diberikan oleh ASN Kemnaker lainnya nan juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Diperoleh kebenaran bahwa betul Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa duit nan seluruhnya berjumlah Rp 6.580.860.000 alias setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi nan selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," ujar jaksa.

Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Noel dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan nan bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan adalah Noel mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian penerimaan tersebut, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, bertindak sopan dan menghargai persidangan.

Jaksa meyakini Noel bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kuf/dwr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News