Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 28 Maret 2026 |09:20 WIB

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa peralihan status penahanan rumah, terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
KPK sebelumnya mengabulkan permohonan tahanan rumah nan diajukan Gus Yaqut. Dengan kebijakan tersebut, dia sempat menjalani masa penahanan di rumah dan dapat merayakan Lebaran berbareng keluarga.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses peralihan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada nan ditutup-tutupi.
“Sejauh ini tidak ada, lantaran tidak sembunyi-sembunyi juga. Pihak-pihak nan menurut undang-undang kudu menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Asep kepada wartawan.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·