KPK Bakal Usut Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Bupati Kuansing

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bakal mendalami keterlibatan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dalam proses investigasi kasus dugaan korupsi nan menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.

Kepastian itu disampaikan KPK setelah resmi menyerahkan hasil kajian laporan penolakan gratifikasi ke Raja Juli.

"Ya, jadi di pencegahan mengenai dengan laporan gratifikasi nan dilakukan oleh pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini tetap bakal terus didalami keterkaitannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena dalam bangunan perkaranya pak bupati (Kuansing) setelah mengumpulkan duit dari para pihak, kemudian duit ini diberikan kepada pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya bakal didalami oleh penyidik," lanjut dia.
Budi menyampaikan KPK tidak bisa menyampaikan hasil kajian kepada publik apakah laporan penolakan gratifikasiditindaklanjuti alias tidak. KPK hanya menyampaikan itu kepada pelapor ialah Raja Juli.

"KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi nan disampaikan oleh pak Menhut," kata Budi.

"Artinya, dalam rentang waktu sekitar kurang dari 2 minggu dari pemisah waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan sigap dan jeli dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor," imbuhnya.

Proses dan sistem penanganan laporan gratifikasi didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 nan merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Berdasarkan Perkom 1/2026, laporan penolakan gratifikasi Raja Juli berpotensi tidak ditindaklanjuti KPK.
Pasal 14 Perkoma quoberbunyi:

Laporan Gratifikasi tidak ditindaklanjutisebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)huruf b dalam hal:
a. objek Gratifikasi berupa peralatan nan mudahrusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidakdapat digunakan;
b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secaratidak betul dan/atau tidak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan;

c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan,penyidikan, alias penuntutan tindak pidanaoleh abdi negara penegak hukum; dan/atau

d. patut diduga mengenai tindak pidana.

"Ketika salah satu kajian nan digunakan oleh tim gratifikasi berpatokan pada Perkom 1/2026 di antaranya di Pasal 14 nan memang menyebut bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga mengenai dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya," tutur Budi.

"Nah, itu juga menjadi salah satu pedoman kajian tentunya. Namun, hasil dari verifikasi dan telaah nan dilakukan oleh tim gratifikasi kami belum bisa sebut ya lantaran memang ini kewenangan KPK adalah memberikan hasil dan verifikasinya kepada pihak pelapor," tandasnya.

Sebelumnya, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan sampulsurat pemberian bupati Kuansing.

Ia mengatakan sampulsurat tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan bupati Kuansing di instansi Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Ia menjelaskan pertemuan tersebut berjalan secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar datang dan notulensi nan siap diserahkan kepada KPK andaikan diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari ada sebuah sampulsurat tertutup nan ditinggalkan bupati Kuansing.
Ia menyatakan tidak mengetahui isi sampulsurat tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan.

"Dalam audiensi itu rupanya pak Bupati Kuansing meninggalkan sampulsurat nan ditutup dengan map, dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak mempunyai kewenangan atas sampulsurat tersebut," ucap Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

"Oleh lantaran itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan sampulsurat tersebut," sambungnya.

Adapun KPK menetapkan Suhardiman Amby berbareng Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain danDirektur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.
Suhardiman juga diproses norma atas dugaan penerimaan lainnya berangkaian dengan pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Para tersangka sekarang sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 alias Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

(ryn/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional