Jakarta -
KPK bakal melakukan kajian mengenai kebenaran persidangan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nan menyebut adanya dugaan aliran biaya sebesar Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil kajian itu bakal disampaikan kepada ketua KPK.
"Tentu ini bakal menjadi analisa nan komprehensif oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk kelak kemudian dilaporkan ke pimpinan," jelas Budi kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan saat ini proses investigasi terhadap satu tersangka tetap berjalan. Dia menyebut fakta-fakta nan muncul di persidangan bisa digunakan untuk memperkuat pembuktian maupun menjadi materi pengembangan perkara.
"Termasuk juga di fase penyidikan, saat ini tetap ada satu tersangka, ialah Saudara B nan memang tetap berjalan. Sehingga fakta-fakta dalam persidangan itu bisa untuk kepengayaan dalam proses pembuktian pokok perkara alias kelak menjadi materi baru nan dimungkinkan untuk dilakukan pengembangan penyidikannya," ujarnya.
"Nanti kita bakal lihat perkembangannya seperti apa. Ini tetap dari satu sisi. Tentunya butuh juga konfirmasi alias keterangan lain nan bisa menguatkan kebenaran ini," sambungnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6), terungkap pengakuan bos PT BlueRay Cargo, John Field, nan menyebut adanya pemberian duit total Rp 21 miliar untuk Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap dengan kode tertentu.
John membenarkan adanya kode penerima uang, ialah BC1 untuk Djaka Budhi Utama, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.
John mengatakan kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai. Rizal, Sisprian, dan Orlando merupakan tersangka dalam kasus ini, namun mereka belum disidang.
Jaksa mengatakan pemberian duit untuk Djaka dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025. Jaksa mengatakan setiap sampulsurat untuk Djaka berisi duit Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa ketua Blueray Cargo dalam kasus suap importasi peralatan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I John Field selaku ketua Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim arsip Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan duit Rp 61,3 miliar dalam corak mata duit dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya didakwa memberikan sejumlah akomodasi serta peralatan mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Respons Djaka
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama pernah menanggapi kasus dugaan korupsi suap importasi peralatan nan sedang diusut KPK dan menyeret namanya. Djaka enggan berkomentar banyak dan meminta semua pihak mengikuti perkembangan di persidangan.
"Terkait dengan persoalan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konvensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
(kuf/amw)
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·