Jakarta -
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) alias IDClear bakal memperluas perannya sebagai pusat pengelolaan akibat dan agunan pasar finansial nasional. Langkah ini dianggap sejalan dengan petunjuk Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Direktur Utama KPEI, Antonius Herman Azwar, mengatakan selama ini perusahaan menjadi Central Counterparty (CCP) di pasar modal. Melalui peta jalan transformasi, KPEI bakal memperluas perannya sebagai CCP sekaligus pusat pengelolaan akibat dan agunan (collateral management hub) nan menghubungkan pasar modal, pasar uang, dan sektor perbankan.
"Mindset kita ke depan adalah KPEI ini bukan sekedar provider clearing alias risk management untuk pasar modal," ungkap Anton dalam aktivitas jumpa media di On3, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengatakan, transformasi KPEI ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi, meningkatkan efisiensi, memperkuat likuiditas pasar, hingga mengurangi fragmentasi risiko. KPEI berkomitmen menerapkan standar dan kepatuhan internasional sebagai lembaga CCP global.
Saat ini, Antong mengatakan KPEI tengah memperbarui sistem kliring dan manajemen akibat agar sesuai dengan standar internasional. Hal ini diharapkan bisa mendukung konektivitas antara pasar finansial domestik dan global.
"Sekarang kita lagi melakukan pembaruan sistem kliring dan risk management, nan sesuai standar, dan kelak jika misalnya negara lain, alias penanammodal luar mau nyambung ke kita, itu sudah bisa, kita siapkan colokannya banyak," jelasnya.
KPEI juga mendorong pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) nan difokuskan untuk menjaga instrumen lebih beragam dan likuid, sistem pembentukan nilai nan lebih efisien, serta peningkatan kapabilitas pelaku pasar. KPEI juga berkomunikasi dengan CPP dunia untuk mendapat pengakuan sebagai penjamin PUVA internasional.
Hingga saat ini, sebanyak 10 lembaga telah berasosiasi sebagai personil PUVA dalam sistem CCP KPEI, naik dari sebelumnya delapan institusi. Selain itu, Anton mengatakan terdapat calon personil dari bank asing tetap menunggu pengakuan sistem KPEI secara global.
"Member PUVA sekarang benar, sekarang nan sudah onboarding itu dari delapan sekarang sudah 10," ungkapnya.
Di sisi lain, Anton mengatakan jasa triparty agent repo (TPR Repo) untuk transaksi repurchase agreement (repo) Surat Berharga Negara (SBN) telah beroperasi. Skema tersebut dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan Bank Indonesia (BI) dalam mendukung transaksi repo SBN di luar bank-bank primary dealer.
KPEI pun tengah mendorong partisipasi bank-bank nan belum berstatus sebagai primary dealer agar ikut memanfaatkan sistem tersebut. Saat ini, jumlah primary dealer tercatat sebanyak 19 bank.
"Kita sudah punya program untuk kejar ke seluruh bank-bank nan bukan primary dealer. Primary dealer itu jika nggak salah ada 19. nan lain ini nantinya lantaran belum ada mandatory izin untuk wajib, jadi kita kudu mengejar mereka agar masuk ke mekanisme," pungkasnya.
(ahi/hns)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·