Jakarta -
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan perbincangan langsung dengan manajemen PT Victory Apparel Indonesia hingga serikat pekerja, mengenai rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 846 pekerja di perusahaan tersebut.
Said Iqbal menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pemerintah datang secara langsung dalam setiap kasus PHK. Prabowo mengarahkan untuk mengutamakan pengamanan lapangan kerja sebelum mengambil langkah terakhir berupa pemutusan hubungan kerja.
"Negara menawarkan dua opsi. Pertama, pemerintah siap melakukan intervensi kebijakan agar PHK bisa dihindari. Kalau persoalannya permodalan alias arus kas, pemerintah bakal membuka akses pembiayaan melalui Bank Himbara. Kalau ada persoalan regulasi, bahan baku, alias halangan lain akibat situasi global, pemerintah juga siap membantu mencarikan solusi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, berasas hasil perbincangan dengan manajemen, perusahaan mengindikasikan lebih memilih opsi kedua, ialah melakukan PHK. Hal ini lantaran kondisi finansial nan telah memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah oleh musibah banjir, serta terganggunya arus kas perusahaan.
Menurut Said Iqbal, pemerintah menghormati keputusan upaya perusahaan, tetapi menegaskan bahwa seluruh kewenangan pekerja wajib dipenuhi sebelum operasional perusahaan berakhir.
Gedung pabrik nan saat ini digunakan PT Victory Apparel Indonesia tetap berstatus sewa dan masa sewanya bakal berhujung pada Oktober 2026. Karena itu seluruh proses penyelesaian kewenangan pekerja kudu dituntaskan sebelum perusahaan menghentikan operasionalnya.
"Kami mempunyai waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK kudu selesai, termasuk pembayaran seluruh kewenangan pekerja. Negara bakal mengawal proses tersebut sampai tuntas," tegasnya.
Said Iqbal secara unik menegaskan bahwa tidak ada lagi dasar norma nan memperbolehkan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan sebagaimana pernah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 telah membatalkan ketentuan tersebut sehingga pesangon minimal wajib dibayarkan satu kali sesuai ketentuan.
"Saya tegaskan kepada seluruh pengusaha di Indonesia, tidak ada lagi argumen bayar pesangon 0,5 kali dengan dalih efisiensi. Ketentuan itu sudah gugur oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Minimal pesangon satu kali, ditambah duit penghargaan masa kerja dan duit penggantian kewenangan sesuai peraturan nan berlaku," tegas Said Iqbal.
Selain memastikan pembayaran pesangon, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi agar pekerja nan terdampak PHK dapat segera memperoleh pekerjaan baru.
BPJS Ketenagakerjaan bakal mempercepat pencairan faedah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sekaligus menyiapkan program training peningkatan keahlian bagi para pekerja.
(acd/acd)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·