Jakarta -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pelaku dugaan pemerkosaan anak berumur 15 tahun nan mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), dihukum berat. KPAI juga meminta korban segera mendapat pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis.
"Ya (dihukum berat) tetap kami meminta proses norma tetap melangkah dan untuk anak agar segera mendapat pendampingan psikologis serta rehabilitasi medis," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diyah mengatakan KPAI telah mengingatkan perlunya mitigasi bagi anak korban musibah nan berada di pengungsian. Menurutnya, kondisi pengungsian membikin golongan rentan perlu mendapat perhatian khusus.
"Sebenarnya sejak awal KPAI mengimbau ada mitigasi mengenai anak korban musibah di pengungsian nan rentan korban kekerasan seksual. nan terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban baik medis ataupun psikologis," jelasnya.
Dia mengatakan tempat pengungsian semestinya punya sistem keamanan untuk melindungi anak-anak dan golongan rentan. Pengawasan juga perlu dilakukan dari lingkungan keluarga.
"Kemudian untuk tempat pengungsian memang sudah semestinya ada sistem keamanan. Proses norma tetap kudu ditegakkan lantaran ini termasuk kejahatan," ungkapnya.
Diyah menegaskan perlindungan golongan rentan kudu menjadi salah satu prioritas dalam situasi bencana. Dia juga meminta proses norma terhadap pelaku tetap ditegakkan.
"Yang terpenting sekarang adalah sistem pengamanan dari family alias pun tempat pengungsian itu sendiri. Dalam kondisi musibah dan di pengungsian memang ke depan sistem pengamanan perlindungan golongan rentan menjadi salah satu prioritas nan tidak bisa diabaikan," tuturnya.
Sebelumnya, anak berumur 15 tahun nan mengungsi akibat gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga diperkosa. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pelaku sudah diproses hukum.
"Pelakunya sudah diproses hukum," kata Melki kepada wartawan, Minggu (6/9).
Melki mengatakan korban juga sudah mendapat pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka. Pemantauan terhadap korban juga dilakukan oleh aktivis perempuan.
"Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan," tambahnya.
(amw/fas)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·