Basuni mengatakan, keterlibatan entitas swasta tersebut terbukti vital, mengingat area tata perkotaan selalu mempunyai halangan lahan untuk sekadar memenuhi sasaran penyediaan area secara mandiri.
Menurut dia, kendati luas total melampaui standar minimal, pemerintah kota tetap berfokus menuntaskan tanggungjawab pemenuhan lahan terbuka berstatus publik murni sebanyak dua puluh persen sesuai ketetapan izin nasional.
"Tantangan sekaligus pekerjaan rumah terbesar lembaga kami saat ini adalah merealisasikan penyediaan taman publik lantaran instrumen ekologi tersebut sangat diharapkan berfaedah utuh dalam waktu panjang," tutur Basuni.
Dia memaparkan, total ruang terbuka hijau publik di Kota Samarinda baru menyentuh nomor sekitar 6,8 persen dari total luas wilayah sebesar 71.800 hektare.
"Angka ini tetap jauh dari sasaran ideal nasional nan diamanatkan undang-undang sebesar minimal 30 persen, nan terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen dari privat," ucap Basuni.
Untuk mengejar itu, lanjut dia, pemerintah kota sekarang bersiap menggarap sekitar 1.400 hektare lahan aset wilayah menganggur berstatus jalur hijau sebagai ruang publik baru pada tahun ini.
"Aset lahan pemda nan belum terbangun itu diproyeksikan membuka potensi ruang resapan baru seluas lebih dari 2.000 hektare untuk mengejar capaian rencana tata ruang," ucap Basuni.
"Untuk itu, kerjasama tata guna lahan antara swasta dan aset wilayah ini terus diakselerasi guna mencapai sasaran ruang terbuka hijau hingga 4.600 hektare berasas rencana tata ruang Pemkot Samarinda," jelas dia.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·