:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564093/original/036138100_1776925912-1.jpg)
1/8
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). Tiga terdakwa mengenai kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564094/original/069282900_1776925912-2.jpg)
1/8
Tiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, serta Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hanung Budya Yuktyanta (tengah) berbincang penasehat hukumnya usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564095/original/008372100_1776925913-3.jpg)
1/8
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyakini para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Martin Haendra Nata (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564096/original/049584100_1776925913-4.jpg)
1/8
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa mengenai tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hanung Budya Yuktyanta (kedua kiri) berbincang dengan Martin Haendra Nata usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564097/original/079868900_1776925913-6_copy.jpg)
1/8
JPU juga mengatakan pertimbangan nan memberatkan tuntutan adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Martin Haendra Nata (tengah) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564098/original/005690800_1776925914-5.jpg)
1/8
Perbuatan para terdakwa dinilai mengakibatkan kerugian finansial negara dan perekonomian negara nan sangat besar. tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hanung Budya Yuktyanta (kanan) berbareng Martin Haendra Nata usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564099/original/032798100_1776925914-6.jpg)
1/8
Sebagai informasi, terdapat dua perihal nan diduga menjadi pokok permasalahan, ialah mengenai impor produk kilang alias bahan bakar minyak (BBM) serta mengenai penjualan solar nonsubsidi. Tampak dalam foto, terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hanung Budya Yuktyanta (tengah) berbareng Martin Haendra Nata (kanan) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564100/original/064350000_1776925914-7.jpg)
1/8
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Hanung Budya Yuktyanta (kanan) usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korusi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/4/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·