Korupsi Perumda Tirta Bhagasasi: Kejari Bekasi Siapkan Dakwaan Kerugian Rp4,5 Miliar

Sedang Trending 2 jam yang lalu
 Kejari Bekasi Siapkan Dakwaan Kerugian Rp4,5 Miliar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar 'coffee morning' berbareng insan media di aula kejaksaan setempat, Senin (31/8/2026).(Antara)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan pengguna di Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025. Kasus ini diperkirakan telah merugikan finansial negara sebesar Rp4,5 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan peralatan bukti (tahap II) pada Kamis pekan lalu. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang memfinalisasi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Surat dakwaan ditargetkan rampung maksimal dalam dua pekan ke depan agar segera bisa didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," ujar Ronald di Cikarang, Senin (31/8/2026).

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Penyidikan mengungkap bahwa kasus ini bermulai dari pengajuan instalasi jaringan air bersih oleh 21 calon pengguna nan mencakup sektor rumah tangga, perkantoran, hingga pelaku usaha. Bagian pemasaran perusahaan diduga menetapkan biaya pemasangan sambungan baru jauh di atas ketentuan resmi nan ditetapkan pemerintah daerah.

Para pengguna terpaksa menyetorkan duit ke rekening unik nan disiapkan interogator untuk menampung pembayaran tersebut. Namun, biaya nan masuk diduga tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Item Data Keterangan
Total Kerugian Negara Rp4,5 Miliar
Pengembalian Kerugian Rp280 Juta (Telah disita)
Jumlah Saksi Diperiksa 52 Orang
Tersangka Utama AEZ (Eks Direktur Usaha)
Tersangka Lainnya MSB dan RF (Eks Kabag Pemasaran)

Aktor Intelektual dan Alat Bukti

Penyidik menetapkan AEZ (35), Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025, sebagai tokoh intelektual dalam perkara ini. AEZ diduga menyalahgunakan kewenangan kedudukan untuk mengelola rekening unik atas nama perusahaan demi untung pribadi. Dua tersangka lainnya, MSB dan RF, merupakan pejabat di bagian pemasaran pada periode tersebut.

Ronald menambahkan, interogator telah mengantongi bukti kuat berupa rekening surat kabar dan bukti selisih pemasukan nan sangat besar antara biaya nan diterima dari pengguna dengan laporan neraca finansial perusahaan. "Ada temuan mark up nilai nan sangat jauh dari nilai resmi pemerintah daerah," tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan mengenai dalam KUHP. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia