Korupsi MBG, Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Korupsi MBG, Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana berbareng dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mendukung proses investigasi nan tetap berlangsung.

"Sudah diperpanjang penyidik," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/6/2026).

Anang menjelaskan masa penahanan ketiganya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut telah diajukan interogator kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan nan berlaku.

"(Diperpanjang) 40 hari, di mana interogator mengusulkan perpanjangan ke penuntut umum," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, interogator juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com