Presiden Prabowo Subianto (kanan)(Biro Pers Sekretariat Presiden)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto memantau kasus dugaan korupsi di sektor Imigrasi nan sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemantauan kasus tersebut, kata dia, selayaknya Presiden memperhatikan pula kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) nan saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya sendiri sempat hanya sejenak berjumpa Pak Presiden pada waktu aktivitas di Sentul, tapi tidak sempat untuk melaporkan secara perincian kasus korupsi di sektor Imigrasi ini," ucap Yusril dalam keterangan video nan dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6).
Kendati demikian, dirinya meyakini Kejagung maupun KPK sudah mempublikasikan masalah itu seluas-luasnya sehingga Presiden telah mendapatkan info nan cukup.
Menurut dia, andaikan kasus korupsi ditangani oleh Kejagung, biasanya lembaga tersebut sudah memberikan info secara langsung kepada Presiden.
Tetapi jika nan menangani KPK, sambung Yusril, sebagai lembaga independen, lembaga antirasuah memang tidak mempunyai tanggungjawab untuk memberi tahu alias melaporkannya kepada Presiden.
Namun, Yusril meyakini KPK sudah menjalankan tugas dalam memberantas korupsi sebagaimana mestinya menurut undang-undang.
"Presiden tentu punya mata, punya telinga nan bakal memantau setiap kejadian nan terjadi di negara ini," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup duit hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
"Sekurang-kurangnya nilai alias nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Setyo mengatakan duit hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari penduduk negara asing, alias biro jasa maupun sponsor nan mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·