Korupsi BNPB Diduga Terkait Pembelian Saham MDLA Rp30 M

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kasus ini melibatkan Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari eks Kepala BNPB Surhayanto.

Dalam perkara ini interogator KPK menduga biaya DSP nan dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp30,98 miliar.

"Dalam penggunaan DSB tersebut, KPK menemukan adanya dugaan bentrok kepentingan dan indikasi suap. Sehingga atas penggunaan DSB berbasis RKK nan dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak baik di BNPB alias pihak swasta," kata Kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dalam konvensi pers.

Achmad Taufik menjelaskan bahwa ada 2 klaster dalam bangunan perkara. Pertama, mengenai bentrok kepentingan. Dalam perihal ini, BNPB berkolaborasi dengan sejumlah penyedia kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung pada periode 2024 - 2026. Perusahaan penyedia itu diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan (BMS).

Total nilai pengadaan mencapai Rp148 miliar, dengen rincian Rp45,76 miliar di tahun 2024, Rp52,27 miliar di tahun 2025, dan Rp50 miliar di tahun 2026.

"Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi BMS," kata Achmad Taufik.

Achmad Taufik menjelaskan biaya nan mengalir ke perusahaan nan terafiliasi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham perusahaan PT Medela Potentia Tbk (MDLA).

"Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE, nan diketahui bahwa kepemilikan PT AVE itu mencapai 150,4 juta lembar alias 1,07%, ini kita ketahui dari Bursa (Bursa Efek Indonesia) itu bisa dilihat secara real time, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar saham alias setara Rp30,98 miliar," katanya.

Tidak hanya itu, KPK juga mengategorikan kasus pada klaster kedua, ialah suap. Menurut Achmad Taufik, oknum di lingkungan BNPB juga diduga menerima suap atas pengadaan nan menggunakan DSP.

"Dalam proses pengadaan tahun 2026 kerabat RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia pihak vendor mendapat paket pengadaan nan dimaksud," tuturnya.

"Jadi ada mensrea di sini kesepakatan-kesepakatan di awal ketika ada paket pengadaan nan bakal dilakukan penunjukan langsung," tambahnya.

RIC dalam perihal ini disebut menerima duit dari Saudara GER selaku Direktur PT TLS (Trans Lintas Selaras) senilai Rp2,38 miliar. PT TLS dalam perihal ini pihak swasta selaku vendor penyedia barang.

KPK juga menyebut pada periode sama Saudara GER memberikan duit kepada Saudara GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta.

Selain itu GPS juga menerima duit tunai senilai Rp1,7 miliar, US$7.500, SGD9.000, 56 Keping emas seberat Rp133 gram, tabungan emas 192 gram, nan berasal dari vendor penyedia pengadaan BNPB.

Sebelumnya, KPK sukses mengamankan 15 orang pada OTT pada Selasa (13/10/2026) di Jakarta, dengan peralatan bukti senilai Rp 5,47 miliar, berbentuk mata duit asing, duit tunai, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto.

Dari hasil operasi itu KPK menetapkan 5 orang tersangka, termasuk Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik dari eks Kepala BNPB Surhayanto. Berikut nama-nama nan telah dijadikan tersangka :

1. Sdr. BMS (Bima Setiawan) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB

2. Sdr. RIC (Rirchard Erlangga) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu

3. Sdr. GPS (Gabriel Purwaka Sigit) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB

4. Sdri. SNG (Syifa Nrika Ghifarin) selaku pihak swasta

5). Sdr. GER (Gery Prasetiawan) selaku pihak swasta

(hsy/hsy) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News
↑