
Kasus dugaan pemerasan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (foto: Okezone)
JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) kembali menetapkan satu tersangka, di kasus dugaan pemerasan dan TPPU nan menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto mengungkapkan, penetapan tersangka terbaru adalah HA nan merupakan 'tangan kanan' Bupati Gowa Sitti Husniah.
“Sudah tersangka,” kata Hernowo saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).
Ia belum memberikan penjelasan panjang lebar mengenai penetapan tersebut.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan TPPU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan dalam kasus ini ada empat tindakan pemerasan nan dilakukan oleh Sitti Husniah. Pertama mengenai dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh developer perumahan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·