Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap sejumlah temuan dari hasil monitoring dan kajian terhadap program Koperasi Desa Merah Putih. Dari pemantauan tersebut, ditemukan beberapa persoalan esensial dalam pelaksanaannya.
Kasubdit II Direktorat Pencegahan Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol. Affandi Eka Putra, mengatakan salah satu persoalan nan ditemukan berangkaian dengan keterlibatan pemerintah daerah.
"Yang pertama permasalahannya adalah keterlibatan daerah. Ya, dari hasil monitoring kami, wilayah sepertinya bukan enggan ya, tapi lebih ke arah belum berani alias belum bisa untuk ikut berperan-serta alias bekerja sama melaksanakan aktivitas program ini," kata Affandi kepada awak media, Rabu (9/9/2026).
Menurut Affandi, pemerintah wilayah memerlukan kewenangan nan jelas untuk dapat berperan-serta dalam program tersebut. Kewenangan nan semestinya dilimpahkan pemerintah pusat kepada wilayah sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dinilai belum tersedia.
Persoalan serupa, kata dia, juga berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan program pemerintah lainnya, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Nah, ini kemarin udah kita sampaikan, dan alhamdulillah sekarang, nan kami ketahui sudah ada mulai nyusun rencana Perpres, nan mengatur salah satunya pelimpahan kewenangan urusan pusat menjadi urusan pemerintah daerah," ungkapnya.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) tersebut, pemerintah wilayah diharapkan mempunyai dasar kewenangan untuk turut berperan-serta dalam penyelenggaraan program Koperasi Desa Merah Putih.
Affandi menjelaskan, pelimpahan kewenangan itu nantinya perlu diikuti dengan support anggaran, diskresi, serta sumber daya manusia. Ketentuan tersebut kemudian bakal dituangkan dalam pedoman teknis penyelenggaraan program.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·