Jakarta, CNN Indonesia --
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri buka bunyi mengenai pengusutan kasus korupsi pengadaan lahan nan diduga turut menyeret mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus pengadaan tanah untuk lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat. Namun, dia menegaskan tak ada upaya kriminalisasi terhadap pensiunan jenderal bintang tiga nan dikenal kritis tersebut.
"Tidak ada sama sekali, kami jamin bahwa penegakan norma ataupun penyelenggaraan penindakan nan dilakukan oleh Kortas Tipikor berasas norma dan patokan nan ada," tuturnya kepada wartawan, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan saat ini perkara tersebut tetap dalam tahap penyelidikan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus pengadaan lahan itu.
"Saat ini tetap penyelidikan, jadi nan namanya penyelidikan seusai KUHAP menentukan ada tidaknya tindak pidana. Jadi sabar saja kelak bakal kita rilis andaikan ada tindak pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan penjelasan Kortas Tipidkor Polri mengenai dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Ia menyebut berasas surat nan diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan datang untuk penjelasan dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Oegroseno juga mengaku heran kebijakan nan dilakukan lebih dari 15 tahun lampau sekarang diselidiki sebagai dugaan korupsi. Ia mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, alias Irwasum Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun nan lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu norma aktivitas pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
(tim/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·