Jakarta -
Korporasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM) didakwa memberikan suap total Rp 1,3 miliar mengenai proyek pembangunan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun 2022. Jaksa mengatakan suap diberikan agar terdakwa menjadi pelaksana alias memenangkan lelang proyek tersebut.
"Bahwa perbuatan terdakwa melalui Yoseph Ibrahim bersama-sama Parjono memberikan sejumlah duit nan berjumlah Rp 1.125.000.000 kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah serta sejumlah Rp 240.000.000 kepada Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetiyo dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub," kata jaksa KPK Greafik Loserte saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama-sama Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama PT KAPM tahun 2022 dan Parjono selaku vice president PT KAPM tahun 2022. Jaksa mengatakan duit Rp 1,3 miliar itu diserahkan kepada:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).
2. Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.
3. Hamdan mengenai asistensi alias pendampingan pengaturan lelang pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatra tahun 2022
4. Edi Purnomo selaku ketua Pokja pengadaan pekerjaan perlintasan
Sebidang willayah Jawa-Sumatera tahun 2022
5. Budi Prasetiyo selaku ketua Pokja pengadaan penanganan perlintasan sebidang pada jalur KA di wilayah Jawa-Sumatra tahun 2023
Jaksa KPK mengatakan peristiwa ini bermulai ketika terdakwa ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat terjadi musibah banjir di Lemah Abang dari Direktorat Prasarana Perkeretaapian Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Jaksa mengatakan penyelenggaraan pekerjaan itu menggunakan anggaran dari terdakwa lebih dulu senilai Rp 5,2 miliar.
Jaksa mengatakan terdakwa melalui Parjono menagih ke Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub atas anggaran penyelenggaraan pekerjaan tersebut. Namun, menjelang akhir tahun 2021 duit itu belum juga dilunasi.
"Harno Trimadi menyampaikan pembayaran belum bisa segera direalisasikan," ujar jaksa.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa mengatakan Harno justru menyampaikan bahwa di tahun 2022 bakal ada proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera nan nantinya pekerjaan tersebut bakal diberikan ke terdakwa. Tujuannya ialah agar terdakwa mempunyai pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan DJKA.
Jaksa mengatakan untuk teknis penyelenggaraan dan mengatur pelelangan agar dimenangkan terdakwa, Harno mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah nan merupakan PPK. Jaksa mengatakan Harno juga menyampaikan adanya commitment fee nan kudu dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5% dari nilai perjanjian agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang willayah Jawa-Sumatra tahun 2022.
Jaksa mengatakan pengaturan agar proyek tersebut dimenangkan terdakwa pun dilakukan di antaranya mengubah arsip pengadaan berupa kapabilitas perangkat berat menyesuaikan keahlian terdakwa. Singkatnya, proyek itu dimenangkan terdakwa dengan nilai perjanjian Rp 20.752. 776.802 (20,7 miliar).
"Dalam kesempatan tersebut terdakwa melalui Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa fee nan kudu dibayarkan terdakwa atas perihal tersebut. Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5% dari nilai kontrak," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan terdakwa lampau menyerahkan duit Rp 1,125 miliar ke Harno dan Fadliansyah sebagai pemenuhan permintaan commitment fee 5%. Lalu, terdakwa juga memberikan duit senilai Rp 240 juta ke Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetiyo.
Jaksa mengatakan terdakwa memperoleh untung dari proyek pekerjaan ini senilai Rp 2.410.092.416 (2,4 miliar). Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.
"Bahwa perbuatan terdakwa melalui Yoseph Ibrahim bersama-sama Parjono telah menguntungkan terdakwa sejumlah Rp 2.410.092.416 alias setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa KPK.
(mib/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·