Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Tak Perlu Lagi Tunjukkan Kartu Fisik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Korlantas Polri Luncurkan SIM Digital, Tak Perlu Lagi Tunjukkan Kartu Fisik Ilustrasi sistem SIM Digital.(Korlantas Polri)

KORLANTAS Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Melalui sistem baru ini, masyarakat nantinya dapat menunjukkan SIM langsung melalui telepon genggam tanpa kudu selalu membawa kartu fisik.

Peluncuran tersebut dilakukan dalam penyelenggaraan Rakernis Korlantas Polri di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5). Program ini bakal lebih dulu memasuki tahap uji coba di beberapa wilayah Indonesia sebelum diterapkan secara lebih luas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo menjelaskan digitalisasi SIM merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik berbasis teknologi nan sedang dikembangkan secara nasional.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam corak digital. Data nan tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Pemeriksaan Lalu Lintas Akan Berbasis Data Digital

Dalam penerapan penuh nantinya, pengendara nan menjalani pemeriksaan lampau lintas tidak lagi diwajibkan menunjukkan kartu SIM fisik. Petugas cukup melakukan pengecekan melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan SIM digital nan tersimpan di ponsel pengendara.

Kartu bentuk nantinya hanya berfaedah sebagai arsip persediaan nan dapat disimpan di rumah.

“Ke depan, keabsahan SIM bakal bertumpu pada info di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini bakal meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelas Brigjen Pol. Wibowo.

Kehadiran SIM digital juga disebut bakal mempercepat proses pelayanan publik di bagian lampau lintas. Selain mempermudah pemeriksaan di jalan, sistem ini sudah terintegrasi dengan beragam jasa lain.

Terhubung dengan ETLE dan Perpanjangan Online

Sistem SIM digital nantinya bakal terkoneksi dengan jasa perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski demikian, Birgjen Pol. Wibowo menegaskan penerapan penuh SIM digital tetap memerlukan kesiapan izin dan prasarana pendukung di seluruh daerah.

“Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM bentuk sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambahnya. (Korlantas Polri/Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia