Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026, Optimalkan Penegakan ETLE

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama 14 hari, mulai 8-21 Juni 2026.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan Operasi Patuh 2026 bermaksud untuk menurunkan nomor pelanggaran lampau lintas, kecelakaan lampau lintas, dan fatalitas korban kecelakaan, sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lampau lintas (Kamseltibcarlantas) nan berkeselamatan.

"Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas nan kondusif dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026," ujar Agus di Jakarta Timur, Kamis (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 mengusung tema "Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas."

Menurut Agus, penyelenggaraan operasi kudu dikelola secara optimal sebagaimana Operasi Ketupat maupun Operasi Lilin, sehingga akibat nan dihasilkan dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Selain aktivitas operasional di lapangan, sosialisasi dan publikasi melalui media massa maupun media sosial juga bakal dilakukan secara masif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Operasi Patuh 2026 diawali dengan aktivitas sosialisasi nan kemudian dilanjutkan melalui aktivitas preemtif, preventif, dan penegakan norma secara bersamaan. Dalam pelaksanaannya, porsi penegakan norma menjadi prioritas utama dengan komposisi mencapai 50 persen dari keseluruhan aktivitas operasi.

Sesuai pengarahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejalan dengan tema operasi, penegakan norma bakal lebih mengedepankan pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Adapun komposisi penindakan terdiri atas 60 persen melalui ETLE, 30 persen penegakan norma Non-ETLE, dan 10 persen teguran simpatik.

Agus menjelaskan penegakan norma non-ETLE difokuskan terhadap pelanggaran nan belum dapat terdeteksi oleh perangkat ETLE maupun pelanggaran nan berpotensi menghalang efektivitas sistem penegakan norma elektronik.

Pelanggaran tersebut antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor nan dimodifikasi, melawan arus, dan corak pelanggaran lain nan memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan.

"Penegakan norma Non-ETLE juga bermaksud mengakomodasi wilayah nan belum mempunyai perangkat ETLE alias wilayah nan tetap terbatas cakupan pengawasannya, sehingga penyelenggaraan Operasi Patuh 2026 tetap dapat melangkah secara menyeluruh di seluruh Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Kakorlantas menegaskan bahwa jenis pelanggaran nan menjadi prioritas penindakan dapat disesuaikan dengan karakter masing-masing wilayah berasas hasil kajian dan pertimbangan terhadap info pelanggaran serta kecelakaan lampau lintas nan terjadi di wilayah tersebut.

Selama penyelenggaraan Operasi Patuh 2026, petugas juga dapat melakukan penegakan norma secara stasioner dengan ketentuan seluruh standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan manajemen pemeriksaan telah terpenuhi.

"Yang paling utama, penyelenggaraan penegakan norma kudu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam corak apa pun," ujarnya.

Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri membujuk seluruh masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan kepatuhan berlalu lintas sebagai budaya.

Dengan meningkatnya kesadaran dan disiplin masyarakat, diharapkan nomor pelanggaran dan kecelakaan lampau lintas dapat ditekan sehingga tercipta lampau lintas nan aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

(yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional