Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online pig butchering berskala internasional. Para pelaku meraup untung hingga Rp 41 miliar.
Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan berasas hasil investigasi sementara, para tersangka memperoleh untung USD 2.327.625,85 alias setara sekitar Rp 41,1 miliar.
"Para pelaku terlebih dulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas tiruan dan akun media sosial fiktif," kata Himawan dilansir detikJateng, Sabtu (23/5/2026).
Keuntungan itu diperoleh para tersangka sejak bertindak pada Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat setidaknya ada 133 orang menjadi korban investasi crypto palsu.
Polda Jateng diketahui mengamankan 38 tersangka nan terdiri dari 27 penduduk negara Indonesia, 4 penduduk negara Myanmar, dan 7 penduduk negara Nepal pada Rabu (20/5/2026). Para tersangka sekarang ditahan di Rutan Polda Jateng guna kepentingan investigasi lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE; dan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman balasan paling lama 12 tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini. (rfs/idh)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·