Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah korban dugaan penggelapan biaya umrah Hanania Group sepakat menempuh langkah hukum. Tujuannya, demi tercapainya pemulihan kewenangan serta kepastian penyelesaian masalah secara tuntas.
Hal itu disampaikan melalui pernyataan resmi saat konvensi pers sikap korban sebagai respons atas perkembangan kasus dugaan penggelapan biaya jamaah umrah oleh Hanania Group, Senin (1/6), di Sadjoe Cafe & Resto, Jakarta Selatan.
"Para korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan kejelasan mengenai status keberangkatan, penggunaan dana, serta kepastian pengembalian biaya nan telah dibayarkan," ujar Joddy Mulyasetya Putra, selaku pengacara dari beberapa korban jamaah Hanania Group nan telah memberikan kuasanya.
Joddy memastikan, bagi para korban, persoalan ini bukan hanya mengenai kerugian materiil, tetapi juga menyangkut angan untuk menjalankan ibadah umrah nan telah dipersiapkan sejak lama.
Uli Amelia, salah satu korban menyampaikan, para jamaah telah bayar biaya perjalanan umrah dengan angan dapat melaksanakan ibadah. Namun hingga saat ini tetap belum memperoleh kepastian.
“Kami sudah bayar dengan angan bisa berangkat ibadah umrah. nan kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berambisi kewenangan kami dapat dipulihkan,” kata Uli dalam kesempatan tersebut.
Senada, Anna Luthfiah juga menyampaikan, perkara ini telah menimbulkan tekanan dan ketidakpastian bagi para jamaah, termasuk family nan sejak awal telah mempersiapkan keberangkatan umrah.
“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah nan sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berambisi ada solusi nyata, bukan hanya janji,” ungkap Anna.
Sementara itu, Anny Rofi, korban lainnya, menekankan pentingnya keterlibatan lembaga mengenai dalam membuka kejelasan perkara, khususnya mengenai aliran dana, aset, dan corak perlindungan terhadap jamaah.
“Kami berambisi abdi negara penegak hukum, PPATK, dan kementerian mengenai dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan corak perlindungan kepada jamaah. Kami mau proses ini melangkah tertib dan betul-betul berpihak pada pemulihan kewenangan jamaah,” tegas Anny.
Anny menduga, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp 100 miliar. Namun, nomor tersebut tetap memerlukan proses verifikasi lebih lanjut berasas bukti pembayaran dan arsip masing-masing jamaah.
“Berdasarkan info sementara nan kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp 100 miliar. Namun, kami berambisi seluruh info dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” sorong Anny.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·