Korban Dugaan Pelecehan Seksual Gus Idris Diduga Model Konten Sumpah Pocong

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Idris Al-Marbawy alias Gus Idris. Dok Istimewa

Idris Al-Marbawy alias Gus Idris, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Malang, jadi tersangka dugaan pelecehan seksual. Gus Idris ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dua wanita nan sempat menjadi model konten videonya bertemakan 'Sumpah Pocong'.

Sebagai informasi, Gus Idris, pengasuh Ponpes Thoriqul Jannah, Ngajum, juga merupakan seorang content creator.

"Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan nan terbangun antara tersangka dan korban. Penyidik menilai telah terdapat kecukupan perangkat bukti untuk meningkatkan status nan berkepentingan menjadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasat PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) AKP Yuliastana Sri Iriana saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (10/6).

Menurutnya, dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan pada periode Februari 2026 lalu, saat proses pengambilan gambar syuting salah satu konten nan dikelolanya dengan tema 'Sumpah Pocong'.

"Korban ada dua orang nan berani speak up. Semuanya talent. Total ada enam saksi nan kita mintai keterangan, dua di antaranya merupakan korban," ucapnya kembali.

Selain memeriksa dua korban, interogator juga meminta keterangan dari saksi ahli, termasuk melibatkan psikolog klinis dan psikolog forensik guna mendalami kondisi para korban maupun terlapor.

"Hasil pemeriksaan psikologi, baik terhadap korban maupun terlapor, menjadi bagian dari rangkaian perangkat bukti dan petunjuk nan dipertimbangkan interogator dalam proses gelar perkara hingga penetapan tersangka," ungkapnya.

Gus Idris Belum Ditahan lantaran Alasan Sakit

Sejauh ini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris, mengingat Gus Idris disebut tengah sakit sebagaimana surat resmi nan disampaikan oleh kuasa hukumnya.

Sementara pada pemeriksaan pertama, Gus Idris berdasar berada di luar kota sehingga belum ada penahanan meski sudah jadi tersangka.

"Meski demikian, interogator tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan nan bertindak dan hari ini nan berkepentingan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," jelasnya.

Saat ini interogator tetap melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Idris disebut dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), nan secara spesifik mengarah ke tindakan pelecehan seksual fisik.

"Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik bakal melaksanakan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan norma nan berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban," bebernya.

Pengacara Gus Idris

Di sisi lain, kuasa norma Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, mengatakan kliennya memang sudah dua kali dipanggil sebagai terlapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun dari dua pemanggilan itu, satu kali kliennya mempunyai aktivitas di luar kota dan satu kali sedang dalam keadaan sakit.

"(Penetapan tersangka) Sementara kita mengikuti alur dulu, kita tidak mangkir memang bersurat, memang sakit, makanya kita bersurat," ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya, dikonfirmasi terpisah.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan