Jakarta -
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai kudu dibangun sebagai ekosistem ekonomi gotong royong. Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid, KDKMP dapat terintegrasi dengan BUMN, perbankan, lembaga pembiayaan, badan upaya swasta, hingga sektor pangan.
Nurdin mengatakan pengembangan KDKMP kudu menjadi momentum untuk menerjemahkan petunjuk Pasal 33 UUD 1945 ke dalam praktik ekonomi nan nyata, sehingga koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi tumbuh sebagai kekuatan ekonomi rakyat nan mandiri, produktif, dan berkekuatan saing.
Terdapat dua prinsip utama dalam Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 nan kudu menjadi roh dalam pengembangan koperasi, ialah upaya berbareng dan asas kekeluargaan. Menurutnya, kedua prinsip tersebut merupakan fondasi ekonomi gotong royong nan menempatkan koperasi, BUMN, dan badan upaya swasta sebagai pelaku ekonomi nan dapat saling memperkuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Momentum sekarang lantaran Presiden Prabowo justru sedang menjalankan Ekonomi Konstitusi. Koperasi melalui KDKMP menjadi kekuatan ekonomi rakyat banyak. Danantara mengoptimalkan seluruh BUMN sebagai mesin penggerak utama ekonomi nasional," ujar Nurdin dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2026).
Menurut Nurdin, hubungan ekonomi gotong royong antara koperasi, BUMN, dan badan upaya swasta selama ini tetap banyak diwujudkan melalui imbauan maupun support program CSR kepada koperasi dan UMKM. Ke depan, pola tersebut perlu ditingkatkan menjadi kerja sama upaya nan konkret, produktif, dan memberikan nilai tambah bagi koperasi serta anggotanya. Oleh lantaran itu, dia menilai tanggungjawab kerja sama antarpelaku ekonomi tersebut perlu dirumuskan secara tegas dalam UU Koperasi nan baru.
"Sampai sekarang sistem ekonomi gotong royong antara tiga pelaku ekonomi, ialah koperasi, BUMN, dan upaya swasta, hanya dirumuskan sebagai imbauan dan sebatas support program CSR kepada koperasi dan UMKM. Seharusnya berkarakter wajib lantaran perihal itu merupakan perintah Konstitusi," beber Nurdin.
Pandangan tersebut sekaligus mempertegas pembahasan Nurdin dalam kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI di Makassar pada Jumat (28/8) dengan tema Perubahan UU Koperasi dalam Perspektif Akademik dan Praktik Usaha untuk Mewujudkan Koperasi nan Modern dan Berdaya Saing. Forum tersebut melibatkan beragam pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Koperasi, akademisi Universitas Hasanuddin, KDKMP, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Dinas Koperasi Sulawesi Selatan, serta sejumlah BUMN dan lembaga mengenai seperti BP BUMN, Danantara, BNI, Agrinas Pangan, dan Bulog.
"Para peserta adalah stakeholders Ekonomi Gotong Royong sesuai petunjuk Pasal 33. Harapannya muncul banyak masukan dari beragam pihak mengenai pengembangan koperasi di masa depan," kata Nurdin.
Nurdin menjelaskan, semangat kekeluargaan dalam Pasal 33 perlu diwujudkan melalui dua corak kerja sama. Pertama, gotong royong internal berupa kerja sama antaranggota koperasi untuk memperkuat modal, usaha, dan faedah ekonomi anggota. Kedua, gotong royong eksternal berupa kerja sama koperasi dengan lembaga di luar koperasi, khususnya BUMN dan badan upaya swasta.
"Khusus kerja sama koperasi dengan BUMN dan badan upaya swasta kudu dirumuskan secara tegas dalam UU Koperasi nan baru. Kewajiban bekerja sama itu juga kudu dirumuskan dalam UU BUMN dan UU Kadin. Tapi, kerja sama dimaksud bukan mengenai program CSR, melainkan kerja sama bisnis," jelas Nurdin.
Sebagai bagian dari kegunaan pengawasan Komisi VI DPR RI, Nurdin menilai pembaruan UU Koperasi kudu bisa melahirkan landasan norma nan memperkuat koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem upaya nan saling terhubung. Ia berambisi KDKMP dapat menjadi simpul ekonomi masyarakat desa nan terhubung dengan kapabilitas BUMN, badan upaya swasta, pembiayaan, teknologi, serta akses pasar dalam hubungan nan produktif dan saling menguntungkan.
"Kita mau Ekonomi Konstitusi tidak hanya menjadi konsep, tetapi diwujudkan dalam hubungan upaya nan nyata. KDKMP kudu menjadi kekuatan ekonomi rakyat dalam ekosistem gotong royong nan terintegrasi, sehingga bisa menciptakan nilai tambah, memperkuat kemandirian koperasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," imbuh Nurdin.
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·