Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Ini Kata Menkop

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2026 |15:44 WIB

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang, Ini Kata Menkop

Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola upaya pertambangan jika wilayah desa tempat koperasi beraksi mempunyai potensi sumber daya. (Foto: Okezone.com/Wikanto Arung)

JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) alias Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola upaya pertambangan jika wilayah desa tempat koperasi beraksi mempunyai potensi sumber daya tambang nan dapat dimanfaatkan.

Ferry menjelaskan bahwa kesempatan bagi Kopdes Merah Putih untuk terlibat dalam pengelolaan tambang telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Undang-undang Minerba boleh," ungkap Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas KDKMP, Rabu (14/10/2026).

Menurut Ferry, potensi tambang di suatu desa dapat menjadi kesempatan upaya bagi Kopdes Merah Putih. Dengan demikian, koperasi dapat turut mengambil peran dalam aktivitas upaya pertambangan di wilayahnya.

"Kalau misalnya di desa itu ada potensi tambangnya, silakan aja boleh," lanjutnya.

Meski demikian, Ferry belum menjelaskan secara terperinci sistem perizinan, tata kelola, maupun persyaratan nan kudu dipenuhi Kopdes Merah Putih untuk menjalankan upaya pertambangan.

JAKARTA – Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) alias Kopdes Merah Putih diperbolehkan mengelola upaya pertambangan jika wilayah desa tempat koperasi beraksi mempunyai potensi sumber daya tambang nan dapat dimanfaatkan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑