Konsumsi Digital Anak Tinggi, Pram Siapkan Pergub Turunan PP TUNAS

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Gubernur Pramono Anung usai aktivitas Intimate Dialogue: Kota Tua Update di Balairung, Balaikota DKI Jakarta (9/4/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pihaknya bakal menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari kebijakan PP Tunas.

Pram mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal dan menyatakan kesepakatan untuk menindaklanjuti patokan tersebut ke tingkat daerah.

“Pemerintah DKI Jakarta kami sudah merapatkan, kami menyetujui dan kami bakal membikin Pergub sebagai turunan dari PP tersebut,” ujar Pramono di Kebon Melati, Jakarta Pusat usai meninjau pengerukan Kali Kanal Banjir Barat, Jumat (10/4).

Pram menilai Jakarta menjadi salah satu wilayah nan perlu perhatian unik dalam penerapan PP Tunas tersebut.

“Yang mengkonsumsi terbesar di Republik ini untuk anak di bawah umur nan telah diatur dalam PP Tunas tentunya masyarakat DKI Jakarta nan relatif lebih melek terhadap digital,” jelasnya.

Karena itu, Pemprov DKI menyatakan bakal memberikan support penuh terhadap penerapan patokan tersebut, termasuk melalui izin turunan nan lebih teknis di tingkat daerah.

Selain soal regulasi, Pramono juga menyampaikan harapannya terhadap penerapan PP Tunas bagi anak-anak di Jakarta.

Pram menekankan pentingnya pengendalian penggunaan ruang digital agar tidak mengganggu proses belajar.

Warga menunjukkan info mengenai patokan pemisah usia pengguna media sosial IG di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

“Yang paling utama harapannya anak-anak Jakarta konsentrasi untuk pelajaran-pelajaran nan menjadi inti dari apa nan menjadi beban dia saat ini,” kata dia.

Menurutnya, anak-anak di Jakarta umumnya mempunyai aspirasi tinggi dalam pendidikan. Oleh lantaran itu, Pram mendorong agar waktu mereka lebih difokuskan untuk aktivitas nan mendukung masa depan.

“Saya percaya anak Jakarta rata-rata punya mimpi nan tinggi untuk belajar di mana saja. Jadi daripada bermain seperti itu, lebih baik berkonsentrasi untuk belajar,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital. Katanya, tak ada kompromi bagi seluruh platform digital nan beraksi di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam perihal kepatuhan. Setiap entitas upaya nan beraksi di Indonesia wajib mematuhi norma nan berlaku,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (27/3).

Meutya menegaskan pemerintah membuka opsi penegakan norma bagi platform nan tidak patuh, termasuk hukuman sesuai peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan