Kongkalikong Tilap Dana Bencana: KPK Bongkar 2 Klaster Korupsi BNPB

Sedang Trending 11 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima tersangka dalam kasus korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat sore (16/10/2026).

Anggaran krisis nan semestinya dialokasikan untuk penanganan darurat musibah alam justru dijadikan ladang bancakan oleh para oknum pejabat internal dan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein saat rilis kasus mengatakan, berasas bangunan perkara, praktik lancung di lingkungan BNPB ini terbagi ke dalam dua klaster korupsi utama, ialah klaster bentrok kepentingan dan klaster suap pengadaan peralatan dan jasa.

Klaster pertama, KPK menemukan adanya dugaan kongkalikong berkedok bentrok kepentingan dalam pemanfaatan DSP berbasis Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) sepanjang periode 2024 hingga 2026. Metode penunjukan langsung nan elastis dalam kondisi darurat sengaja disalahgunakan untuk menguntungkan vendor tertentu.

Klaster ini melibatkan Bima Setiawan (BMS), nan menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.

"Sekaligus merupakan adik dari Eks Kepala BNPB," kata Taufik.

KPK mendeteksi bahwa sejumlah penyedia peralatan dan jasa nan berkolaborasi dengan BNPB terafiliasi langsung dengan Bima.

Total nilai pengadaan peralatan nan mengalir ke jejaring perusahaan Bima mencapai nomor fantastis, ialah lebih kurang Rp148 miliar.

Aliran biaya korupsi dari klaster pertama ini terdeteksi digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya dialihkan untuk transaksi korporasi berupa pembelian 150,4 juta lembar saham (1,07%) PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE) nan berbobot Rp30,98 miliar per tanggal 13 Oktober 2026.

Sementara itu, klaster kedua mengenai skandal suap dan fee proyek. Dalam klaster ini, Richard Erlangga, yang saat itu menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB, diduga secara aktif meminta komitmen fee kepada pihak vendor agar memenangkan paket pengadaan.

Permintaan tersebut disetujui oleh PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) melalui Direkturnya, Gery Prasetiawan (GER).Sepanjang bulan Januari hingga September 2026, Richard terbukti menerima setoran duit tunai sebesar Rp2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara.

Selain Richard, aliran biaya suap dalam klaster ini juga mengalir deras ke kantong Pejabat Pembuat Komitmen.

Gabriel Purwaka Sigit, selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, kecipratan duit senilai Rp140 juta langsung dari Gery.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑