Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa kebijakan Polri nan melarang seluruh personelnya melakukan live streaming alias siaran langsung saat sedang bekerja merupakan langkah positif dari lembaga tersebut.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa larangan tersebut menjadi perihal krusial dalam rangka menjaga profesionalitas personel.
"Sebenarnya dari beberapa waktu nan lampau kami ingatkan, jangan sampai personil kepolisian nan melakukan pelayanan kepada masyarakat nan sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming, dan sekarang direspons dengan baik sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah nan positif," ucapnya di Gedung Kompolnas, Jakarta Selatan, Selasa (5/5) seperti dilansir Antara.
Terkait aspek transparansi dan akuntabilitas, menurut Anam, dua perihal tersebut bisa didapatkan dengan langkah nan lain, salah satunya setiap pekerjaan kepolisian kudu dilaporkan kepada masyarakat, baik secara reguler maupun kasus per kasus.
Transparansi tersebut nantinya bakal membentuk sikap akuntabel. "Karena jika live streaming misalnya dalam konteks penegakan hukum, jika ada info nan memang itu merugikan korban, alias apalagi merugikan tersangka, itu sebenarnya untuk konsumsi pengadilan nantinya alias konsumsi pembelaan diri. Memang enggak boleh dipublikasi," ucapnya.
Adapun mengenai personel kepolisian nan membikin konten mengenai tugasnya dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat, Anam mengatakan perihal tersebut boleh-boleh saja lantaran berbeda dengan live streaming.
"Kalau ada konten-konten nan baik, nan mengabarkan gimana proses (kasus) itu berhenti, misalnya alias mengabarkan gimana jalannya proses itu semestinya betul dan sebagainya, saya kira itu kudu didukung," ucapnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·