Ilustrasi.(Magnific)
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak abdi negara penegak norma mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat nan dialami wanita berinisial YTT,29, di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengecam keras tindakan nan diduga dialami korban selama masa penyekapan tersebut.
“Komnas Perempuan mengutuk perlakuan sadis dan tidak manusiawi nan dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis kelamin nan ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan,” kata Maria, Selasa (23/6).
Peristiwa itu dinilai corak kekerasan berbasis kelamin dalam relasi personal, bukan sekadar persoalan asmara.
Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan mendalam dan solidaritas kepada korban nan saat ini tetap menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Korban ditemukan dalam kondisi kritis di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, setelah dilaporkan lenyap selama kurang lebih tiga tahun. Kasus tersebut sekarang ditangani Polda Jawa Barat, sementara terduga pelaku berinisial TH telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kekerasan dalam relasi individual umumnya berjalan bertahap. Mulai dari pembatasan pergaulan, isolasi dari keluarga, pengawasan ketat, hingga menciptakan ketergantungan emosional dan ekonomi nan membikin korban susah keluar dari situasi kekerasan.
Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dan kekerasan oleh mantan pasangan tetap menjadi pola nan konsisten dalam kasus kekerasan berbasis gender. Pada 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan investigasi kasus YTT tidak boleh berakhir pada dugaan penganiayaan semata.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi corak kekerasan nan ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berakhir pada penganiayaan, tetapi kudu mengungkap seluruh corak kekerasan nan dialami korban,” ujarnya.
Berdasarkan info awal, korban diduga mengalami penyekapan jangka panjang, isolasi sosial, serta kemungkinan kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Komnas Perempuan meminta seluruh dugaan tersebut dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara komprehensif.
Secara hukum, menurutnya kasus ini berpotensi memenuhi unsur sejumlah tindak pidana. Mulai dari perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat nan dilakukan secara berencana dan berlanjut, hingga pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual andaikan ditemukan unsur kekerasan seksual.
Selain itu, Komnas Perempuan menyoroti pentingnya respons sigap terhadap laporan hilangnya seseorang dan penguatan sistem penemuan awal kekerasan berbasis organisasi agar kasus serupa dapat dicegah.
(H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·