Komnas Perempuan: Kasus Taufik Hidayat Belum Dapat Dikategorikan Penyiksaan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

 Kasus Taufik Hidayat Belum Dapat Dikategorikan Penyiksaan

Taufik Hidayat (Foto: Dok Polisi)

JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan nan menimpa wanita berinisial YTR (29), penduduk Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berasas arti Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa alias Convention Against Torture (CAT) PBB. Padahal, dalam perkara itu, Taufik Hidayat sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

“Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa memandang sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam arti konvensi anti-penyiksaan,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak, dalam perbincangan peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, dikutip Sabtu (27/6/2026).

Sondang menjelaskan, terdapat unsur-unsur unik nan kudu dipenuhi agar suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut CAT PBB. “Dalam konvensi anti-penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan nan sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu, tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan alias untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara,” imbuhnya.

Sondang tidak menampik YTR telah mengalami akibat nan sangat berat akibat tindakan pelaku nan menimbulkan severe pain. Bahkan, mempunyai akibat sangat luar biasa. Namun, ada aspek nan tetap perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya unsur pengabaian oleh negara alias abdi negara nan dapat memenuhi syarat keterlibatan negara dalam arti penyiksaan menurut CAT.

“Nah nan perlu kita periksa sekarang adalah apakah, ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah wilayah misalnya di tempat kos-kosannya ketika, alias dari abdi negara penegak hukum. Misalnya ketika wanita tersebut, korban tersebut sudah berupaya untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” ujar dia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com