Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren imbas Maraknya Kekerasan Seksual

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Komnas Perempuan Desak Pembenahan Pesantren imbas Maraknya Kekerasan Seksual ilustrasi(Antara)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kasus kekerasan seksual terhadap santriwati nan belakangan ini semakin banyak terungkap. Lembaga tersebut menegaskan pentingnya keberanian korban untuk melapor serta mendesak seluruh pihak memberikan perlindungan dan penanganan secara komprehensif sesuai petunjuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih mengatakan bahwa laporan korban kudu ditindaklanjuti secara serius oleh keluarga, lembaga pendamping, abdi negara penegak hukum, hingga lembaga pendidikan tempat peristiwa terjadi.

"Ketika peristiwa pidana kekerasan seksual terjadi, maka sejak saat itu jasa terpadu untuk korban kudu bekerja. UU TPKS memandatkan perlindungan korban secara komprehensif mulai dari peristiwa terjadi alias dilaporkan untuk mendapatkan tiga P, ialah perlindungan, penanganan, dan pemulihan," kata Dahlia, Senin (8/6).

Menurutnya, keberanian korban melapor merupakan langkah krusial dalam proses pembuktian tindak pidana kekerasan seksual. Namun, korban kerap menghadapi rasa takut, trauma, tekanan psikis, hingga ancaman dari pelaku maupun pihak lain sehingga memilih bungkam.

Karena itu, Komnas Perempuan menekankan pentingnya penguatan terhadap korban sejak laporan dibuat. Korban berkuasa mendapatkan info mengenai proses hukum, pendampingan psikologis, jasa kesehatan, support hukum, hingga pemulihan sosial dan rehabilitasi mental.

"Korban juga berkuasa mendapatkan transparansi dalam seluruh proses penanganan perkara, termasuk kewenangan penghapusan konten bermuatan seksual andaikan kasus berangkaian dengan kekerasan berbasis elektronik," ujar Dahlia.

Komnas Perempuan menilai dalam banyak kasus, korban justru mengalami ketidakamanan selama proses penanganan. Tidak sedikit korban nan mengalami diskriminasi, disalahkan, apalagi ada pihak tertentu nan mengambil untung dari situasi nan dihadapi korban.

Oleh lantaran itu, seluruh pihak diminta mengedepankan prinsip perlindungan korban dengan memastikan korban merasa aman, mendapatkan keadilan, tidak mengalami diskriminasi, serta memperoleh kepastian hukum.

Terkait maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, Komnas Perempuan mendesak setiap lembaga mempunyai satuan tugas (satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan seksual nan dapat diakses korban dengan mudah.

"Peristiwa-peristiwa nan terjadi kudu menjadi sirine serius bagi lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan sekolah keagamaan, untuk melakukan pembenahan dan pertimbangan menyeluruh," tegasnya.

Komnas Perempuan juga meminta abdi negara penegak norma memberikan hukuman tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama jika pelaku merupakan tenaga pendidik, dilakukan berulang kali, melibatkan lebih dari satu orang, alias korbannya anak dan penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU TPKS.

Selain penghukuman terhadap pelaku, Komnas Perempuan menekankan pentingnya pemenuhan kewenangan korban, termasuk pemberian tukar rugi materiil maupun nonmateriil sebagai bagian dari pemulihan dan keadilan bagi korban.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Komnas Perempuan terus mendorong edukasi publik melalui kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan nan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, sekolah, pesantren, serta beragam lembaga jasa untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap wanita dan anak korban kekerasan seksual. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia