
TNI (Foto: Ilustrasi/Ist)
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 12 korban jiwa dari penduduk sipil akibat operasi golongan TPNPB-OPM nan dilakukan TNI di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah pada 14 April 2026.
“Peristiwa ini menyebabkan 12 penduduk sipil meninggal dunia, termasuk golongan rentan ialah anak dan wanita dengan kondisi luka tembak, serta belasan penduduk sipil lainnya mengalami luka-luka serius,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Senin (20/4/2026).
Anis menyampaikan, Komnas HAM tetap terus mengumpulkan info dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan jumlah dan kondisi para korban. Terlepas dari itu, Komnas HAM mengecam operasi nan dilakukan TNI terhadap TPNPB-OPM.
“Operasi penindakan nan dapat dikategorikan sebagai operasi militer maupun operasi militer selain perang nan menimbulkan korban jiwa penduduk sipil tidak dapat dibenarkan dengan argumen apa pun,” ujar Anis.
Anis menyatakan, segala corak serangan terhadap penduduk sipil dalam situasi perang maupun selain perang nan dilakukan oleh tokoh negara maupun non-negara merupakan pelanggaran HAM dan Hukum Humaniter Internasional nan menyebabkan pelanggaran atas kewenangan hidup dan kewenangan atas rasa aman.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·