Komnas HAM Diminta Awasi Penegakan Hukum agar Berjalan Adil dan Transparan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Komnas HAM Diminta Awasi Penegakan Hukum agar Berjalan Adil dan Transparan Ilustrasi(Dok Istimewa)

TIM kuasa norma Sulaiman namalain Acai, mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), mendatangi instansi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Senin (22/6/2026). Kedatangan tersebut bermaksud untuk mengusulkan permohonan pengawasan dan perlindungan norma mengenai proses peradilan nan sedang melangkah di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Langkah ini ditempuh oleh pihak family dan kuasa norma menjelang bergulirnya sidang perdana perkara dugaan tindak pidana nan menjerat Sulaiman. Pihak kuasa norma menilai terdapat sejumlah catatan administratif dalam proses investigasi sejak awal bergulir.

Kuasa norma Sulaiman, Frien Jones Tambun, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Komnas HAM nan merinci kronologi penanganan perkara atas empat laporan polisi berbeda terhadap kliennya.

“Sejak awal kami memandang ada indikasi proses norma nan dipaksakan. Karena saat pengguna kami dijemput paksa dan dibawa ke Polda Sumatera Utara pada 14 April 2026, statusnya adalah saksi panggilan kedua,” kata Frien, Senin (22/6/2026).

Berdasarkan info arsip perkara, Sulaiman saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan biaya perusahaan dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5,032 miliar. Kasus ini bermulai dari laporan nan diajukan oleh PT GKS berbareng PT Medan Mega Development.

Pihak pelapor menduga terjadi penyalahgunaan biaya operasional perusahaan sepanjang periode tahun 2019 hingga 2025, ialah saat Sulaiman tetap aktif menduduki posisi sebagai kepala utama di perusahaan properti tersebut.

Kendati demikian, pihak kuasa norma memberikan catatan pembelaan bahwa masa kedudukan Sulaiman telah resmi berhujung pada Mei 2025. Selain itu, seluruh laporan pertanggungjawaban dewan dan laporan finansial tahunan diklaim telah disahkan dan diterima dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025. Hal inilah nan mendasari pihak tersangka mempertanyakan munculnya laporan pidana pada Februari 2026.

“Jika seluruh transaksi dan laporan finansial telah diterima dalam RUPS, maka patut dipertanyakan kenapa persoalan ini kemudian dibawa ke ranah pidana. Kami memandang ada indikasi norma digunakan sebagai instrumen tekanan dalam sengketa bisnis,” urai Frien.

Pertanyakan Kondisi Fasilitas Penahanan

Selain menyoroti legalitas umum proses penyidikan, surat pengaduan nan dikirimkan ke Komnas HAM juga memuat laporan mengenai kondisi akomodasi rumah tahanan nan dinilai melampaui kapabilitas (overcapacity). Berdasarkan pemantauan tim advokat, sel nan ditempati oleh Sulaiman disebut-sebut dihuni oleh sekitar 100 orang dari kapabilitas ideal nan diperkirakan untuk 20 orang.

Pihak kuasa norma juga mengadukan adanya pengawasan ketat berupa pengarsipan foto setiap satu jam sekali nan berjalan sejak 17 Juni 2026, serta keterbatasan akses kunjungan bagi personil keluarga. Kondisi bentuk tersangka juga menjadi argumen pengajuan permohonan pengawasan ini, mengingat Sulaiman mempunyai riwayat medis anxiety disorder (gangguan kecemasan) dan sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Medan pada 11 Juni 2026 akibat penurunan kadar hemoglobin.

Sebagai langkah lanjutan, tim penasihat norma menyatakan telah mengirimkan tembusan permohonan perlindungan serupa kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pihak norma juga berencana menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi guna memastikan penegakan norma melangkah transparan.

“Kami menghormati proses hukum. Namun kami meminta seluruh proses melangkah adil, transparan, dan tidak menjadikan norma sebagai perangkat menekan pihak tertentu dalam sengketa bisnis,” pungkas Frien. (H-2)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia