
llustrasi. (Foto: Freepik)
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan serius di lembaga pemasyarakatan (lapas) Indonesia. Persoalan tersebut mulai dari overcapacity nan berjalan selama satu dekade, akomodasi nan belum layak, hingga terbatasnya akses lembaga pemantau HAM untuk melakukan pengawasan.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pemantauan kondisi lapas berbareng lima lembaga lainnya nan tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).
Enam lembaga tersebut ialah Komnas HAM, Ombudsman RI (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Secara rutin kami melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di lapas,” kata Anis kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Menurut Anis, salah satu temuan utama dari pemantauan tersebut adalah persoalan overcapacity nan terjadi di nyaris seluruh lapas di Indonesia selama 10 tahun terakhir.
Kondisi tersebut dinilai belum banyak teratasi meski pemerintah telah mendorong penerapan restorative justice sebagai salah satu upaya mengurangi jumlah penunggu lapas.
“Artinya tingkat kejahatan di Indonesia kan cukup serius,” ujar Anis.
Dia mengatakan, kapabilitas lapas juga perlu dievaluasi lantaran persoalan kelebihan kapabilitas terus terjadi. Overcapacity tidak hanya menyebabkan kepadatan penghuni, tetapi turut berakibat terhadap kualitas jasa di dalam lapas.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·