Liputan6.com, Jakarta - Hutan Adat Indonesia tersebar di beragam wilayah hutan besar, termasuk di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Data Kementerian Kehutanan menunjukkan ada 174 unit rimba budaya dengan total luas mencapai ± 368.877 hektare per Desember 2025.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan, keberadaan dan kelestarian rimba budaya tersebut beserta nilai-nilai kearifan lokal merupakan langkah penting. Pasalnya, kata dia, rimba budaya merupakan sumber kehidupan masyarakat budaya dan dikelola secara turun-temurun.
"Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat dan tim verifikasi Teknis mengenai pengajuan penetapan rimba budaya merupakan upaya pemerintah menjaga dan melestarikan rimba adat," ujar Raja Juli, Jumat (26/6/2026).
Bahkan, kata dia, untuk melindungi sumber daya genetik alias kearifan lokal, Indonesia telah meratifikasi Protokol Nagoya dan diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan nan Adil dan Seimbang. Kearifan tradisional tersebut erat kaitannya dengan rimba adat.
"Kehadiran Satgas dan langkah verifikasi teknis itu juga berangkaian dengan sasaran pemerintah nan menargetkan penetapan 1,4 juta hektare rimba budaya hingga 2029, disertai ekspansi program Perhutanan Sosial," ucap Raja Juli.
Hutan Terbaik
Di sisi lain, lanjut dia, pengakuan rimba budaya merupakan penghormatan Kementerian Kehutanan terhadap masyarakat budaya nan diakui sebagai penjaga rimba terbaik (the best forest guardian).
Raja Juli juga pernah menyatakan, pemberdayaan masyarakat adat, perempuan, dan pemuda merupakan kunci dalam menciptakan mata pencaharian berkepanjangan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem.
"Kita kudu memastikan bahwa tata kelola rimba tidak hanya berorientasi pada perlindungan fisik, tetapi juga keadilan sosial. Masyarakat budaya adalah mitra terdepan pemerintah dalam menjaga hutan, 'the best forest guardian'," ucap Raja Juli di hadapan delegasi sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, 11 Mei 2026 lalu.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Penetapan Hutan Adat Malinau nan juga mahir ekologi politik dan kebijakan lingkungan dari IPB University, Soeryo Adiwibowo menyatakan, tujuan verifikasi teknis untuk mendapatkan fakta-fakta di lapangan.
"Kami juga memastikan keberadaan rimba budaya tersebut lampau disesuaikan dengan kriteria menurut peraturan perundangan. Salah satu contoh kriteria tersebut, masyarakatnya tetap berupa paguyuban. Maka kami melakukan wawancara dan observasi terhadap masyarakat paguyuban itu," ucap Bowo sapaannya.
Target Luasan
Bowo mengatakan, kesiapan tenaga verifikator ini krusial ketika ada peningkatan sasaran luasan penetapan rimba budaya selama lima tahun kedepan.
"Dalam bekerja, Tim Verikator dibagi menjadi Tim Objek nan langung ke letak rimba nan hendak diverifikasi, dan Tim Subjek nan mewawancarai para Ketua Adat maupun Kepala Desa dan Perangkat Adat. Tim juga melakukan observasi pemisah wilayah mengggunakan peta, GPS, drone serta observasi langsung di dalam hutan," terang dia.
Menurut Bowo, saat mengadakan verifikasi rimba budaya di Kabupaten Malinau Kalimantan Utara, Tim Subjek melakukan obrolan Focus Group Discussion (FGD) dengan Masyarakat Hukum Adat Abai Sembuak, Punan Adiu dan Punan Long Ranau.
"Kami mengumpulkan info primer dan sekunder dari tiga desa ialah Desa Abai Sembuak Warod, Punan Long Adiu dan Punan Long Ranau nan berada di Kabupaten Malinau, pada Mei lalu," ucap dia.
"Hanya saja nan banyak mengetahui batas-batas wilayah rimba budaya kebanyakan orang tua, sedangkan kalangan pemuda, banyak nan tidak mengetahui," sambung Bowo.
Selain melakukan wawancara, lanjut dia, tim juga mengecek langsung batas-batas wilayah, sesuai peta-peta pemisah wilayah nan sudah disepakati berasas SK Bupati saat penetapan Masyarakat Hukum Adat masing-masing.
Sebelum mendapat SK Penetapan dari Kementerian Kehutanan, rimba budaya tersebut kudu dilakukan verifikasi teknis terlebih dahulu. Untuk itulah Kementerian Kehutanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.
"Pendirian Satgas itu berasas SK Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025, dan diperbaharui melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 121 Tahun 2026, didukung United Nations Development Programme (UNDP) dan Pemerintah Norwegia sebagai bagian dari kerja Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat," papar Bowo.
Peningkatan Kapasitas Verifikator Baru
Kemudian, mengenai Satgas dan verifikasi teknis, National Project Manager UNDP untuk Proyek Masyarakat Hukum Adat Indonesia M Yayat Afianto menyatakan, pemerintah Indonesia telah membikin komitmen internasional pada KTT Wildlife Global Summit di Rio de Janeiro, 4 November 2025.
"Dalam komitmen itu, Indonesia menetapkan sasaran untuk mengakui 1,4 juta hektare rimba budaya baru selama periode 2025–2029. UNDP bekerja sama dengan Pemerintah Norwegia, berupaya keras mendukung aktivitas pencapaian 1,4 juta hektare Hutan Adat tersebut," ucap Yayat.
Dia mengatakan, support itu diberikan melalui dua aktivitas utama ialah peningkatan kapabilitas bagi verifikator baru dan melakukan verifikasi teknis di lapangan.
"Kegiatan capacity building diperlukan untuk menambah jumlah verifikator lapangan, dan verifikator dapat bekerja baik sesuai standar nan ditetapkan pemerintah Indonesia. Kami juga memfasilitasi penyusunan silabus pedoman penyelenggaraan verifikasi teknis tersebut," kata Yayat.
Adapun Tim Verifikasi Teknis nan juga disebut Tim Terpadu bekerja memverifikasi info mengenai objek dan subjek di lapangan. Tim tersebut langsung turun ke lapangan berjumpa masyarakat dan mengukur batas-batas rimba budaya nan diusulkan.
"Demi menjaga transparansi dan kredibilitas secara ilmiah, maka ketua Tim Terpadu berasal dari akademisi. UNDP juga mendukung aktivitas internasional mengenai rimba budaya melalui publikasi maupun kesiapan materi," terang Yayat.
Keberadaan Satgas dan tim terpadu verifikasi teknis rimba budaya tersebut merupakan kelanjutan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35 Tahun 2012, nan menyatakan, rimba ada bukan rimba negara tetapi rimba hak.
Untuk itu, lanjut Yayat, Kementerian Kehutanan melalui Tim Verifikasi melakukan percepatan agar proses kerja mengenai penyiapan syarat penetapan rimba oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lebih sigap dan sesuai patokan perundang-undangan.
Konsep Hutan Adat
Yayat mengatakan, Permendagri 52 Tahun 2014 mengamanatkan tentang Pembentukan Panitia MHA (Masyarakat Hukum Adat). Di mana panitia melakukan identifikasi, verifikasi dan pengesahan terhadap usulan MHA di tingkat kabupaten.
"Tim terpadu verifikasi Hutan Adat terdiri dari perwakilan pemerintah pusat, pemda, CSO, dan akademisi. Adanya verifikasi tersebut merupakan upaya pemerintah menjamin berjalannya proses penanganan dan penetapan status rimba budaya nan sepuluh tahun lampau belum sempat dilakukan," kata dia.
"Terlebih, rimba budaya bukan sekadar rimba tetapi juga merupakan tempat penerapan kearifan lokal nan kudu dipelihara mengenai pengetahuan tradisional, obat-obatan alias perihal lain," sambung Yayat.
Sementara mengenai bentrok rimba budaya nan terjadi di masyarakat, Antropolog Universitas Diponegeoro nan juga Ketua Tim Verikasi Hutan Adat Dayak Punan Adiu, Malinau, Adi Prasetijo, mengungkapkan bahwa terdapat tiga aspek utama penyebab bentrok tersebut.
"Satu, jenis masyarakat Indonesia beragam. Ada nan tetap berladang, berburu –meramu, dan bertani di sawah. Mereka juga mempunyai perbedaan interpretasi mengenai konsep tanah sehingga pengelolaaan tanah juga berbeda. Dua, pengelolaan tanah oleh negara," ucap Adi.
Di mana, lanjut dia, negara mempunyai konsep tersendiri tentang pengelolaan tanah nan terkadang tidak sama dengan apa nan terjadi di lapangan, sehingga menimbulkan permasalahan.
"Tiga, adanya kepentingan korporasi upaya nan memerlukan lahan dalam jumlah besar. Kepentingan upaya tersebut bertentangan dengan tanah milik masyarakat sehingga menimbulkan konflik," terang Adi.
Miliki Peran Penting
Adi Prasetijo nan disapa Tijo menambahkan, pada beberapa negara nan penguatan kewenangan masyarakatnya kuat, bentrok mengenai rimba tidak terjadi lantaran mereka memahami, menjaga keberlangsungan hidup masyarakat merupakan perihal lebih penting. Dalam pembangunan di area hutan, idealnya developer pun kudu menjaga pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
"Semestinya jika developer mau membangun kebun kelapa sawit, tetapi masyarakatnya menolak, harusya tidak bisa dibangun kebun sawit tersebut. Tetapi jika masyarakatnya setuju, tidak ada masalah," ucap Tijo.
Tijo menambahkan, organisasi masyarakat sipil/CSO dan beragam mitra pembangunan mempunyai peran krusial dalam mendukung pengelolaan rimba adat. Dalam sejarah pembangunan di Indonesia, CSO telah berkontribusi dalam mendorong partisipasi publik serta memperkuat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat, termasuk Masyarakat Hukum Adat.
"Terkait partisipasi publik dan penguatan kewenangan Masyarakat Hukum Adat tentu memerlukan support finansial dari beragam pihak nan peduli terhadap keberlanjutan pengelolaan rimba maupun ekosistemnya," ucap dia.
"Negara Norwegia memberikan perhatian besar sekaligus sebagai pendonor utama terhadap pengelolaan lingkungan hidup dan rimba secara berkepanjangan nan menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)," sambung Tijo.
Melalui mitra strategisnya ialah United Nations Development Programme (UNDP), Norwegia memberikan bantuan reguler dan biaya terarah untuk beragam inisiatif dunia dan regional. Di antaranya sejumlah proyek ketahanan daya dan pembangunan berkepanjangan di beragam wilayah Indonesia.
"Dengan pendapatan perkapita nan mencapai 96.580 dollar AS pada tahun 2026 dan merupakan negara paling makmur di bumi menurut info Dana Moneter Internasional (IMF), Norwegia secara rutin mendonasikan biaya hingga puluhan juta dollar AS untuk mendukung operasional inti UNDP," kata dia.
"Adanya biaya elastis tersebut memungkinkan ruang mobilitas UNDP lebih lebar dan sigap dalam merespons krisis serta memberantas kemiskinan nan terdapat pada sejumlah negara rentan," tutup Tijo.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·