Komisioner KPU 2022-2027 Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Pencalonan Gibran

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Komisioner KPU 2022-2027 Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Pencalonan Gibran

Aliansi Profesi Advokat laporkan Komisioner KPU 2022-2027 ke Polda Metro Jaya (Foto: Ari Sandita/Okezone)

JAKARTA - Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026) untuk mengadukan Komisioner KPU periode 2022-2027 ke polisi. Sebab, mereka menilai adanya dugaan pemalsuan arsip nan dilakukan KPU kaitannya dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

"Kami dari Aliansi Profesi Advokat Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya hari ini dalam rangka membikin laporan polisi atas dugaan tindak pidana pemalsuan arsip alias menggunakan arsip tiruan nan diduga dilakukan Komisioner KPU RI periode 2022-2027," ujar perwakilan Aliansi Profesi Advokat Indonesia, Paman Nurlette, di Polda Metro Jaya, Kamis.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2026 telah membuktikan Gibran Rakabuming Raka tidak mempunyai piagam sebagai syarat pencalonan wakil presiden (wapres) RI. Namun, saat itu KPU justru meloloskan Gibran.

Padahal, kata dia, syarat pencalonan KPU RI itu telah diatur kudu memenuhi syarat piagam SMA, SMK, dan/atau sekolah lain sederajat nan dibuktikan dengan legalisasi ijazah. Semua itu diatur dalam ketentuan rumusan norma Pasal 169 huruf r dan 227 huruf l nan diamanatkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Fakta persidangan pada saat di PHPU Nomor 1/2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi menilai mereka tidak menemukan bukti arsip piagam Gibran Rakabuming Raka. Maka pertanyaannya, arsip apakah nan digunakan KPU untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden kala itu?" tuturnya.

Dia menduga, KPU menggunakan arsip tiruan nan seolah-olah itu piagam mengingat piagam itu syarat nan diharuskan dalam UU Pemilu untuk dijadikan sebagai persyaratan calon Wapres. Perbuatan KPU itu bertentangan dengan rumusan norma Pasal 391 Ayat (2) nan termaktub secara definitif dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan menyebut setiap orang menggunakan surat tidak betul nan isinya seolah-olah itu betul alias tidak dipalsu, andaikan perbuatan tersebut menggunakan surat itu menimbulkan kerugian bisa dipidana 6 tahun.

"KPU tidak bisa hanya bertanggung jawab secara administratif pada saat sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, tetapi dia kudu mempertanggungjawabkan perbuatan dugaan tindak pidana nan dilakukan. Karena kegaduhan nan terjadi saat ini seputar piagam tiruan Gibran Rakabuming Raka itu lantaran ulah dari kelalaian dan kesengajaan nan dilakukan KPU, nan mana mereka sadar dan mengetahui kala itu Gibran tidak punya piagam asli, tetapi mereka bisa meloloskan," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑