
Komisi XII Nilai Kekerasan Seksual di Ponpes Pelanggaran HAM (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam tindak kejahatan seksual terhadap puluhan santriwati nan diduga dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Menurutnya, peristiwa ini merupakan pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) berat.
1. Pelanggaran HAM Berat
"Kami mengecam kejahatan seksual nan dialami para santri. Tindakan tersebut secara nyata melanggar kewenangan atas rasa aman, kewenangan atas perlindungan diri, kewenangan atas martabat manusia, serta kewenangan untuk bebas dari segala corak kekerasan seksual," ujar Mafirion dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Namun, Mafirion menilai, negara wajib datang secara aktif. Ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turun tangan.
"Kami meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI untuk segera melakukan langkah proaktif guna menjangkau seluruh korban tanpa menunggu laporan formal. LPSK juga kudu memberikan perlindungan bentuk dan agunan keamanan, termasuk perlindungan identitas korban, serta pendampingan psikologis nan intensif dan berkelanjutan," katanya.
Mafirion meminta LPSK memberikan support norma dan pendampingan selama proses pelaporan sebagai saksi korban, pemeriksaan dan proses peradilan guna mencegah reviktimisasi. LPSK juga diminta untuk memfasilitasi pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial dan pemulihan jangka panjang.
"Untuk efektivitas perlindungan, kami meminta LPSK terus berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma agar proses norma melangkah dengan berpihak pada korban," katanya.
Tidak hanya LPSK, Mafirion meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan dan lembaga perlindungan anak KPAI untuk memantau serta investigasi independen sebagai corak pengawasan terhadap penegakan HAM dalam kasus ini.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·